Beranda Hukum 24 Pelaku Perjudian Diciduk Polda Banten

24 Pelaku Perjudian Diciduk Polda Banten

SERANG – Direskrimum Polda Banten bersama satreskrim polres jajaran membongkar bentuk praktik perjudian, baik judi online maupun judi konvensional di wilayah hukum Polda Banten.
Hal itu disampaikan pada konferensi pers hasil ungkap judi di Polda Banten, Jumat (12/8/2022).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/7/2022) lalu sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.

“Dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus,” ungkapnya.

Ia menjelaskan tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka. “Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18),” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktik perjudian.

“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp8.316.000, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Ia menjelaskan para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online. “Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul,” ucapnya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunakan para pelaku ini. “Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini di antaranya www.dewatogel.com, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,” kata Shinto.

Kemudian secara umum motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan dengan cepat secara instan dengan cara melakukan judi.

“Meskipun mengetahui jika perbuatannya melanggar hukum, para pelaku tetap melakukan praktik perjudian karena tergiur dengan keuntungan yang cepat dan instan dengan menjadi pengepul judi online dan menawarkannya kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Terakhir, Shinto memberikan hotline pengaduan informasi judi yang bisa dihubungi oleh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ