SERANG – Gubernur Banten Andra Soni resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pembatasan jam operasional truk tambang. Kebijakan ini lahir menyusul meningkatnya keluhan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, akibat aktivitas truk ODOL (Over Dimension Over Load) yang kerap melintas dan mengganggu kenyamanan warga.
Aturan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
“Dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait truk ODOL dan kegiatan pertambangan, khususnya di wilayah Serang dan Cilegon, saya baru saja menandatangani keputusan gubernur terkait pengaturan pembatasan waktu atau jam operasional truk tambang di Provinsi Banten,” kata Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (28/10/2025).
Dalam keputusan tersebut, Andra menetapkan jam operasional truk tambang hanya diperbolehkan antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya. Selain itu, kendaraan tambang hanya boleh melintas di jalan-jalan khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Keputusan ini mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Banten,” ujar Andra.
Ia menegaskan, Pemprov Banten akan menindaklanjuti penerapan kebijakan ini dengan membentuk pos-pos pemantauan di sejumlah titik strategis guna memastikan kepatuhan para pengusaha tambang dan pengemudi truk di lapangan.
“Sanksi bagi pelanggar mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah dan pengelola jalan tol, Andra mengungkapkan bahwa pihak pengelola tol telah menyatakan kesanggupan untuk menerima kendaraan tambang yang diarahkan melalui jalur tol. Namun, di lapangan masih ditemukan kendaraan yang kelebihan muatan sehingga dipaksa keluar di gerbang tol pertama berikutnya.
Sebagai langkah pengawasan tambahan, Pemprov Banten akan menerapkan sistem penimbangan muatan sebelum kendaraan tambang masuk ke tol.
“Pihak tol sudah menyampaikan kesanggupannya. Kami akan menindaklanjuti hasil rakor ini, karena seharusnya muatan truk tambang tidak boleh melebihi batas yang ditentukan sehingga tidak ada masalah saat masuk tol,” jelasnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, karena ini menyangkut regulasi yang sudah ada. Salah satu langkah penting adalah melakukan penimbangan di hulu,” sambungnya.
Andra juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan dan operator angkutan tambang di Banten untuk mematuhi aturan keselamatan dan menjaga kebersihan lingkungan selama beroperasi.
“Pertama, tidak boleh melebihi kapasitas tonase kendaraan. Kedua, kondisi kendaraan harus bersih dari tanah dan lumpur agar tidak mengotori jalan. Ketiga, muatan wajib ditutup dengan terpal,” tegasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
