Beranda Peristiwa Cikande Darurat! 19 KK Masuk Zona Merah Radioaktif Cesium-137

Cikande Darurat! 19 KK Masuk Zona Merah Radioaktif Cesium-137

Seorang warg betaktifitas di depan rumahnya di Cikande, Kabupaten Serang. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan merelokasi sementara 19 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang masuk zona merah paparan radioaktif Cesium-137.

Pemkab mengambil langkah itu setelah menetapkan area tempat tinggal warga sebagai zona merah yang harus dikosongkan selama proses dekontaminasi berlangsung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memimpin langsung penanganan kasus ini dengan dukungan tim gabungan dari Gegana Brimob, Bapeten, BRIN, dan Nubika TNI.

“Penduduk di zona merah harus direlokasi sampai proses dekontaminasi selesai. Selama kegiatan berlangsung, mereka wajib keluar dari area tersebut,” ujar Zaldi, Rabu (14/10/2025).

Ia menambahkan, Pemkab mulai menjalankan relokasi pada Rabu, 15 Oktober 2025. Pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan Polda Banten dan Pemprov Banten untuk menentukan lokasi penampungan sementara bagi warga terdampak.

Beberapa tempat seperti gedung PGRI, Wisma Bhayangkara, dan beberapa sekolah sempat masuk daftar pertimbangan, tetapi lokasi tersebut dinilai kurang ideal.

“Arahan Ibu Bupati, Pemkab menanggung biaya relokasi. Kami berharap lokasi relokasi tetap berada di sekitar Cikande agar warga tidak terlalu jauh dari tempat kerja dan sekolah,” kata Zaldi.

Zaldi menjelaskan, hasil verifikasi terakhir pada Selasa pagi mencatat 19 KK atau 53 jiwa tinggal di zona merah di sekitar kawasan industri Cikande.

Pemkab mewajibkan warga meninggalkan seluruh barang pribadi yang berpotensi terkontaminasi, termasuk pakaian, peralatan masak, hingga kasur.

“Mereka tidak boleh membawa apa pun. Semua barang harus ditinggal,” tegasnya.

Selama masa relokasi, Pemkab menyiapkan kebutuhan dasar warga, terutama sandang untuk tiga hari pertama.

“Minimal mereka sudah punya baju bersih untuk dipakai. Nanti bisa dicuci kembali,” tambah Zaldi.

Baca Juga :  Ombudsman Banten Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas pada PPKM Level 4 di Tangsel

Namun, Pemkab belum mempublikasikan secara rinci nama desa yang termasuk dalam zona merah. Zaldi menilai langkah itu penting untuk mencegah kepanikan warga lain di sekitar lokasi.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd