Beranda Hukum Guru SD di Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi, Rugikan Negara...

Guru SD di Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi, Rugikan Negara Rp300 Juta

Seorang guru sekolah dasar bernama Faturohman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2023

SERANG – Seorang guru sekolah dasar bernama Faturohman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Faturohman bersama rekannya, Payumi, diduga menyelewengkan 20 ekor sapi bantuan senilai Rp300 juta yang seharusnya disalurkan kepada Kelompok Tani Subur Makmur untuk dikembangbiakkan. Namun, sapi-sapi tersebut justru dibagi dua oleh keduanya, masing-masing mengambil 10 ekor sapi.

Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, menjelaskan bahwa Faturohman merupakan orang pertama yang mengetahui adanya program bantuan tersebut pada 2023. Ia kemudian mengajak anggota kelompok tani lainnya untuk menyusun proposal pengajuan bantuan.

Salah satu persyaratan program tersebut adalah pembuatan kandang sapi. Faturohman lantas meminta para anggota kelompok tani untuk melakukan iuran guna membangun kandang, namun permintaan itu tidak disanggupi oleh anggota lainnya.

“Selanjutnya, Tersangka F (Faturohman) dan Tersangka P (Payumi), bersama Ketua Kelompok Tani Subur Makmur, berdiskusi untuk tetap melanjutkan menerima bantuan ternak sapi. Pembangunan kandang dilanjutkan dengan menggunakan uang Tersangka F dan Tersangka P, yang membangun kandang di atas tanah milik Tersangka F,” ujar Merryon kepada wartawan di kantor Kejari Serang, Selasa (7/10/2025).

Bantuan 20 ekor sapi kemudian datang pada 11 April 2023. Faturohman mengatakan bahwa karena Kelompok Tani Subur Makmur tidak ikut iuran pembangunan kandang, mereka tidak akan mendapatkan sapi tersebut.

Sapi-sapi bantuan itu kemudian diambil oleh Faturohman dan Payumi, yang justru menjual serta memotongnya. Padahal, sapi tersebut semestinya dikembangbiakkan dan hanya boleh dipelihara oleh anggota kelompok tani. Sementara itu, Payumi diketahui bukan merupakan anggota Kelompok Tani Subur Makmur.

Baca Juga :  Razia Polsek Kronjo Amankan 8 Unit Sepeda Motor

“Tidak dilaporkan terkait pengelolaannya, sementara kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp300 juta,” ujarnya.

Dari penyelewengan bantuan itu, Payumi mendapatkan keuntungan sebesar Rp19,5 juta, sementara Faturohman memperoleh Rp4,5 juta. Mereka kini ditahan sementara di Rutan Kelas IIB Serang.

Faturohman dan Payumi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun,” ucap Merryon.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo