SERANG – Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 terus menuai sorotan.
Pasalnya, postur anggaran belanja pegawai Pemprov Banten saat ini di atas 30 persen. Padahal APBD Perubahan yang baru saja diketok sebesar Rp10,9 triliun.
Anggota DPRD Banten sari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dede Rohana Putra menilai, postur belanja pegawai pada APBD Perubahan 2025 melebihi aturan.
“APBD Perubahan kan cuma Rp10,9 triliun. Seharusnya belanja pegawai itu di bawah 30 persen. Tapi ini 35 persen,” kata Dede kepada BantenNews.co.id, Jumat (3/10/2025).
Menurut Dede, alokasi anggaran belanja pegawai sebesar 35 persen tersebut masih mengikuti acuan APBD pada masa kepemimpinan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
“Kalau waktu Gubernurnya Wahidin Halim APBD Pemprov Banten tembus Rp13 triliun lebih, jadi wajar kalau belanja pegawainya 30 persen. Sekarang kan APBD kita cuma Rp10 triliunan, belum lagi ada opsen pajak, banyak yang hilang. Jadi seeharusnya dirasionalisasi,” ujar Dede.
Meski begitu, lanjut Dede, dirinya tidak menyarankan adanya pemotongan gaji pegawai. Hal itu lantaran sistem penggajian telah diatur dalam Undang-undang ASN. Dirinya lebih menyoroti tunjangan kinerja (tukin) ASN Pemprov Banten.
“Kalau gaji (pegawai) kan nggak mungkin dipotong, ada aturannya itu. Tapi kalau tukin itu yang paling memungkinkan. Apalagi tukin ASN Pemprov Banten tertinggi se-Jawa,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten itu juga menyarankan agar tukin ASN dipotong hingga 50 persen. “Yah kalau bisa (dipotong sampai) 50 persen,” katanya.
Dede berharap, pihak eksekutif dapat menerima usulan tersebut. Jika tidak, maka pada APBD murni 2026, Pemprov Banten akan kena sanksi.
“Yah kalau belanja pegawai masih 30 persen lebih, kemungkinan tahun depan kita kena sanksi. Belum lagi ini draf KUA-PPAS untuk RAPBD 2026 sudah masuk pembahasan,” tandasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
