SERANG – Dua remaja warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
Keduanya diduga mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun dengan modus keji, yakni melumpuhkan korban menggunakan pil tramadol dan hexymer hingga tak sadarkan diri, sebelum mencabulinya secara bergiliran.
Peristiwa tragis ini berawal pada Selasa, 16 September 2025, di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan. Korban yang awalnya diajak “jalan-jalan” oleh seorang teman perempuannya, justru dibawa ke rumah pacar temannya tersebut. Di sana, kedua tersangka berinisial AD (17) dan SO (23) sudah menunggu.
“Bukan jalan-jalan, korban diajak mampir ke rumah pacar temannya. Di tempat itulah korban bertemu dengan kedua tersangka,” jelas Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Kamis (25/9/2025).
Setelah teman korban dan pacarnya pergi, korban kemudian diajak SO ke rumahnya di Desa Kampung Baru. Kondisi rumah yang sepi karena ditinggal orang tua yang bercerai, menjadi tempat terjadinya kejahatan. Di sanalah, korban dipaksa menelan pil tramadol dan hexymer hingga mabuk berat dan tak berdaya.
Dalam kondisi tidak sadar, gadis malang itu menjadi korban pencabulan bergiliran oleh AD dan SO. Bahkan, aksi bejat ini dilakukan berulang kali saat korban masih di bawah pengaruh obat keras.
Keresahan keluarga korban yang tidak pulang ke rumah akhirnya berujung pada laporan ke Polres Serang. Tim Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini pun bergerak cepat.
“Berdasarkan laporan, petugas berhasil menemukan korban dan mengamankan kedua tersangka keesokan harinya,” tambah Kapolres.
Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka selama pemeriksaan. Motifnya diduga kuat akibat dorongan nafsu belaka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban sendiri telah diserahkan kembali kepada keluarganya untuk pemulihan.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
