Beranda Hukum Ratusan Penghuni Rutan Tangerang Dapat Remisi Lebaran

Ratusan Penghuni Rutan Tangerang Dapat Remisi Lebaran

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

TANGERANG – Sebanyak 500 dari 516 warga binaan rumah tahanan klas 1 Tangerang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan Lebaran 1439 H. Dari jumlah itu, 10 di antaranya langsung bebas di Hari Idul Fitri ini.

“Usulan remisi ada 516 warga binaan, yang disetujui hanya 500 orang, karena yang 16 orang masih terkait PP99 (justice collaborator dan lain-lain),” kata Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Dedy Cahyadi, Jumat (15/6/2018).

Diterangkannya, dari program remisi itu ada 10 warga binaan yang bebas karena telah dikurangi masa pidananya.

Dedy menjelaskan, remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana beragama Islam. Selain status hukum, warga binaan tersebut harus sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap untuk mendapatkan remisi.

“Selain itu syarat lainnya adalah mereka juga harus sudah menjalani pidana minimal selama enam bulan saat itu, dihitung sejak dia ditahan,” kata dia dikutip dari merdeka.com.

Kepada warga binaan penerima remisi, dirinya berpesan, pengalaman hidup selama di rutan dijadikan pelajaran dan bertekad untuk tidak ingin kembali masuk bui dengan berbuat baik sesuai norma yang berlaku.

“Yang pasti kami berharap mereka dapat kembali bermasyarakat dengan baik,” kata Dedy. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini