Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Bentuk Klinik Advokasi Hukum untuk Bantu Warga Tangani Kasus

Pemkab Serang Bentuk Klinik Advokasi Hukum untuk Bantu Warga Tangani Kasus

Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang, Lalu Farhan (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Banyaknya persoalan hukum yang membelit masyarakat, mulai dari kasus penipuan, penggelapan, hingga sengketa tanah, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk layanan Klinik Advokasi Hukum.

Layanan tersebut diklaim agar warga yang tengah menghadapi persoalan hukum bisa mendapatkan pendampingan tanpa harus terbebani biaya jasa hukum.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang, Lalu Farhan, mengatakan sejumlah warga sudah mulai memanfaatkan layanan tersebut. Salah satunya di zona tambahan Klinik Advokasi Hukum yang dibuka di Koperasi Merah Putih Ranjeng, Kabupaten Serang.

“Sudah ada masyarakat yang meminta bantuan terkait penipuan, penggelapan, sampai masalah tanah. Alhamdulillah, masyarakat merasa terbantu dengan adanya program Zakiyah ini,” ujar Farhan, Selasa (9/9/2025).

Kata Farhan, keberadaan klinik ini dilatarbelakangi banyaknya warga yang sebelumnya kebingungan ketika menghadapi persoalan hukum. Sebagian kasus bahkan sudah didampingi langsung sampai ke tingkat kepolisian.

“Kemarin ada kasus penipuan yang langsung kita kawal ke Polres. Ada juga masalah yang masih dalam tahap mitigasi dengan pendekatan persuasif,” katanya.

Untuk memperluas akses, klaim dia, Klinik Advokasi Hukum akan hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang. Fasilitas tersebut juga akan diperkuat dengan pos pengaduan khusus tenaga kerja yang menjadi korban pungutan liar (pungli), dan terhubung langsung dengan tim Saber Pungli.

“Harapannya, dengan adanya MPP, masyarakat bisa lebih mudah memperoleh pendampingan ketika beracara atau menghadapi sengketa hukum,” ucapnya.

Farhan menambahkan, rencana serupa akan diterapkan di wilayah Serang Barat yang dianggapnya rawan konflik hukum juga.

“Besok kita akan survei ke wilayah Serang Barat karena persoalan hukumnya cukup complicated. Masyarakat di sana juga sangat menunggu adanya layanan ini,” tuturnya.

Dengan demikian, ia menginginkan kehadiran Klinik Advokasi Hukum di MPP bisa menjadi salah satu program nyata dalam 100 hari kerja Pemkab Serang.

Baca Juga :  Perayaan HUT RI di Tengah Pandemi, Walikota Cilegon : Menguji Daya Juang Kita Sebagai Bangsa

“Seluruh LBH terakreditasi di Kabupaten Serang sudah kita libatkan. Mudah-mudahan bisa membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukumnya,” tandasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo