Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Matangkan Rencana Relokasi dan Revitalisasi Pasar Rau

Pemkot Serang Matangkan Rencana Relokasi dan Revitalisasi Pasar Rau

Suasana jual beli di Pasar Induk Rau Kota Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mematangkan rencana pengambilalihan pengelolaan dan relokasi Pasar Induk Rau. Upaya itu menjadi bagian dari rencana revitalisasi besar-besaran pasar tersebut.

Selain itu, langkah ini diambil guna memperbaiki tata kelola dan meningkatkan fasilitas pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Serang.

Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, proses pengambilalihan masih dalam tahap pembahasan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Saat ini kami masih melakukan kajian hukum. Prosesnya masih bersifat persuasif, kami ingin mencari win-win solution dengan PT Pesona Banten Persada,” kata Budi, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Budi, sebelum dilakukan revitalisasi, Pemkot harus menyiapkan berbagai tahapan. Mulai dari kajian teknis hingga penyediaan lokasi relokasi pedagang.

“Kami sedang mencari solusi terbaik untuk tempat relokasi, karena itu menjadi kewajiban dari PT Pesona sebagai pengelola saat ini,” ujarnya.

Pemkot Serang juga telah membentuk Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi yang melibatkan sejumlah OPD terkait, seperti DPUPR, BPKAD, Sekretaris Daerah, Asda I dan II, serta Inspektorat.

Tim ini bertugas memastikan bahwa seluruh proses sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan Kementerian Keuangan.

Budi mengungkapkan, revitalisasi Pasar Rau ke depan akan menyasar pembangunan pertokoan modern serta pembenahan infrastruktur secara menyeluruh.

“Pendataan kami menunjukkan ada sekitar 1.074 pedagang. Semua akan masuk dalam perencanaan, mudah-mudahan bisa dianggarkan melalui APBD perubahan,” ungkapnya.

Pengelolaan Pasar Rau nantinya akan diambil alih oleh Pemkot Serang. Karena pasar tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

“Statusnya nanti sewa ke negara. Karena itu kami juga melibatkan pendampingan dari Kejaksaan untuk memastikan langkah ini sesuai hukum,” tegas Budi.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi, Wahyu Nurjamil menambahkan, dalam rapat terakhir telah dibahas beberapa opsi, termasuk perbaikan perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Pesona dan Pemkot.

Baca Juga :  Begini Program Mitigasi Perubahan Iklim di Kota Tangerang

Salah satu poin pentingnya adalah soal bagi hasil, penyediaan lahan relokasi, dan tata kelola manajemen.

“Relokasi pedagang akan dilakukan sementara waktu. Lahannya sudah disiapkan di area yang masih berada di kawasan Pasar Rau, dan bisa menampung sekitar 2.000 pedagang,” ujarnya.

Ia juga menyebut, revisi PKS menjadi penting karena merupakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Jika kesepakatan bagi hasil tidak tercapai, maka pengelolaan pasar akan diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah,” tambah Wahyu.

Untuk memperkuat landasan hukum, Pemkot Serang juga akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan terkait isi PKS dan rencana relokasi.

“Senin depan surat akan kami kirimkan ke Kejaksaan agar seluruh proses ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman

Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd