Beranda Hukum Diferensiasi Penyidikan, Akademisi dan Pakar Hukum Dorong Penyelidikan Tetap di Kepolisian

Diferensiasi Penyidikan, Akademisi dan Pakar Hukum Dorong Penyelidikan Tetap di Kepolisian

Anggota MAHUPIKI Banten, Dadang Herli saat diwawancarai usai seminar. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar kewenangan penyelidikan tidak dihilangkan dan tetap dipertahankan di ranah kepolisian.

Hal itu diungkapkan dalam seminar nasional dengan tema mencari format ideal kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam RKUHAP untuk sistem peradilan yang berkeadilan.

Seminar itu digelar di Aula Universitas Al-Khairiyah yang dihadiri oleh sejumlah akademisi dan pakar hukum antara lain Sekjend Indonesian Jurits Practitioners and Legal Scholars (IJPL) Basuki, Seniman Banten dan akademisi ISI Surakarta Peri Sandi Huizche, Direktur Criminal Law Institute Rena Yulia, dan anggota MAHUPIKI Banten Dadang Herli.

“Tadi ditekankan oleh narasumber dan para peserta banyak yang sepakat oleh kami bahwa kepolisian tetap di bidang penyidikan dan penyelidikan di dalamnya. Jaksa sebagai penuntut umum, kemudian memperkuat advokat sebagai penegak hukum sehingga tercipta check and balances,” kata Dadang Herli, Jumat (7/3/2025).

Menurut Dadang, apabila penyelidikan dalam penanganan sebuah perkara itu dihilangkan tentunya akan merugikan masyarakat. Pasalnya, jika dihilangkan maka sebuah perkara hukum dapat secara langsung meningkat statusnya menjadi penyidikan.

“Bagaimana mungkin sebuah perkara dilaporkan langsung naik ke penyidikan. Yang akan rugi adalah masyarakat yang dilaporkan karena belum jelas kebenarannya langsung naik ke penyidikan, sedangkan penyidikan adalah upaya paksa di dalamnya,” kata Dosen di Fakultas Hukum Untirta itu.

“Konteks penyelidikan itu sebenarnya adalah melakukan kroscek dan kroscek kebenarannya. Ketika benar tindak pidana, tidak boleh juga langsung semerta-merta menetapkan tersangka, tapi dilakukan dulu serangkaian pemeriksaan dan sebagainya. Kalau sudah yakin berdasarkan 2 alat bukti, baru ditetapkan tersangka,” sambung Dadang.

Oleh sebab itu, Dadang beserta para akademi dan pakar hukum yang hadir dalam seminar nasional tersebut bersepakat agar penyelidikan tetap dipertahankan. “Kami sepakat konsep penyelidikan tetap harus dipertahankan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sepanjang 2019, Polda Banten Bongkar 3 Kasus Mafia Tanah

Sebagai informasi, seminar nasional yang menghadirkan para akademisi dan pakar hukum itu juga digelar dalam rangka merespons isu terkait dengan kewenangan diferensiasi penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan.

“Dari seminar ini menghasilkan format ideal dari seluruh pakar bahwa hubungan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan di dalam proses penegakan hukum adalah penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, kemudian penyelidikan tidak dihilangkan,” tutup Dadang.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo