Beranda Hukum Sepanjang 2019, Polda Banten Bongkar 3 Kasus Mafia Tanah

Sepanjang 2019, Polda Banten Bongkar 3 Kasus Mafia Tanah

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Direktorat Kriminal Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus mafia tanah di Banten selama tahun 2019.

Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrum Polda Banten AKBP Asep Sukandarisman mengatakan, total sebanyak 10 kasus mafia tanah yang telah dibongkar sejak dibentuknya Satgas Mafia Tanah pada Oktober tahun 2018 lalu.

“Bahwa 2019 itu sesuai target yang sudah ditentukan kerjasana dengan BPN ada tiga target alhamdulillah untuk Polda Banten semua sudah P21 sudah diserahkan ke kejaksaan. Kalau kita lihat sangat signifikan dan sangat mendukung program strategis,” kata Asep saat ditemui di ruangannya, Sabtu (14/12/2019).

Pemberantasan mafia tanah ini merupakan program presiden untuk membatasi ruang gerak para mafia dalam program sertifikasi, karena ditemukan banyaknya masalah.

Kasus prioritas yang telah berhasil diungkap oleh Polda Banten adalah kasus perkara memalsukan isi warkah atau lampiran persyaratan untuk memohon SHM.

Hal itu terjadi saat terbitnya 5 SHM dan 9 SPPT atas nama MH di Area Wilayah Cilegon  yang berdampak terganggunya pembangunan dan ancaman menarik investasi senilai Rp 50 triliun.

“Kasus Cilegon nilai investasi Rp50 triliun untuk pembangunan Lotte sudah kita tuntaskan dan dua kasus lain pun sudah ingkrah,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini