Beranda Pemerintahan Jalan Cibayawak-Ciawi Mangkrak, DPRD Lebak Akan Panggil PUPR

Jalan Cibayawak-Ciawi Mangkrak, DPRD Lebak Akan Panggil PUPR

Jalan Cibayawak-Ciawi, Kabupaten Lebak. (Sandi/Bantennews.co.id)

LEBAK – Warga di Kecamatan Cilograng dan Bayah merasa kecewa dengan mangkraknya pembangunan Jalan Cibayawak-Ciawi.

Padahal jalan itu menghubungkan antara dua kecamatan yakni Kecamatan Cilograng dan Kecamatan Bayah yang merupakan jalur wisata.

Menurut informasi yang dihimpun, jika proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp7,9 miliar lebih. Pengerjaannya hanya dilakukan sekitar 2 pekan saja, sejak awal Februari hingga Pemilu 2024.

Setelah tanggal pencoblosan 14 Februari hingga awal April 2024, tidak ada kegiatan apapun di lokasi pembangunan jalan tersebut.

Tokoh masyarakat Sawarna, Erwin Komara Sukma, menyatakan bahwa kegiatan pembangunan jalan terhenti sejak Pemilu 2024.

Sampai saat ini, tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh pengusaha yang memenangkan proyek tersebut.

“Dikerjakan dari awal Februari sampai hari pencoblosan. Setelah itu tidak ada aktivitas lagi,” kata Erwin saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).

Ia mengungkapkan, bahwa kondisi Jalan Cibayawak-Ciawi saat ini sangat membahayakan masyarakat. Batu split berserakan di jalan dan telah menyebabkan beberapa kecelakaan lalu lintas akibat ban tergelincir.

“Masyarakat sering tergelincir dan mengalami kecelakaan di ruas jalan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Rohan anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Komisi IV berencana akan memanggil Dinas PUPR Lebak dan CV Masayu Citra Wisesa. Piihaknya ingin meminta penjelasan terkait mangkraknya pembangunan jalan tersebut.

“Jadi, kita ingin tahu kendalanya apa yang membuat pengusaha enggak ada progres dalam pembangunan jalan. Jika tidak mampu melaksanakan kegiatan tersebut maka harus ada evaluasi,” ucap Rohan.

Ia menjelaskan, PUPR juga harus bertanggungjawab. Karena pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya harus diawasi oleh dinas terkait dan tiap periode dilaporkan untuk menjadi bahan evaluasi.

“Pertanyaannya Dinas PUPR Lebak mengawasi enggak atau mereka tutup mata. Jika itu benar, maka Penjabat (Pj) Bupati harus memberikan sanksi terhadap pegawai di Dinas PUPR yang enggak becus kerja,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak belum merespons terkait mangkraknya proyek jalan Cibayawak – Ciawi tersebut. (San/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News