Beranda Hukum Hakim PT Banten Perberat Vonis Dua Terdakwa Korupsi Rp20 M Proyek Fiktif...

Hakim PT Banten Perberat Vonis Dua Terdakwa Korupsi Rp20 M Proyek Fiktif Smart Transportation

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat vonis dua terdakwa korupsi proyek fiktif smart transportation, yaitu mantan Direktur PT Serena Cipta, Victor Makalew dan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Keduanya kini divonis 10 dan 6 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 30/Pid.SusTPK/2023/PN Srg, tanggal 22 Januari 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan,” Bunyi putusan PT Banten Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN dan PT Banten Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (21/3/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai korupsi dengan kerugian negara Rp20 miliar tersebut masuk kategori tinggi karena para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut saat mengemban jabatan yang krusial dalam menentukan keputusan. Karena itu hakim PT hanya merubah vonis penjara tanpa merubah dendan dan Uang Pengganti (UP)

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 30/Pid.SusTPK/2023/PN Srg tanggal 22 Januari 2023 untuk selebihnya,” tulis putusan.

Vonis dibacakan pada Kamis (14/3/2024) lalu. Bertindak sebagai ketua hakim bergiliran Supriyono dan Ahmad Yunus, sedangkan hakim anggota Budi Satria.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama keduanya dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Keduanya dinilai terbukti korupsi pengadaan proyek fiktif aplikasi smart transportation pada 2017 silam senilai Rp20 milliar serta divonis 8 tahun untuk Victor dan Binsar 4 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tipikor Serang juga menjatuhkan pidana denda untuk keduanya sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Selain pidana denda, keduanya juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP). Untuk Binsar dirinya diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp903 juta yang jika tidak dibayar maka asetnya disita untuk dilelang.

Jika tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Binsar diketahui sudah mengembalikan sebagian uang pengganti sebesar Rp500 juta melalui Kejari Tangsel. Sedangkan Victor, ia diharuskan membayar UP sebesar Rp15 miliar, jika tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 4 tahun. Viktor diketahui menikmati hasil korupsi dengan total Rp12,8 miliar sedangkan Binsar Pardede sebesar Rp1,4 miliar.

Diketahui bahwa kasus berawal dari kerja sama antara PT Serena Cipta dengan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma dalam rangka pengadaan aplikasi Smart Transportation di tahun 2017.

Dalam pengadaan PT Telkomsigma wajib menyediakan Link Internet, Cloud system App Mforce sebanyak 20 User, 90 Unit kendaraan mobil, dan Internet Device dalam bentuk laptop sebanyak 90 Unit.

Dalam pelaksanaannya PT Telkomsigma kemudian menunjuk PT Telkom Aditama sebagai mitra dengan total nilai kontrak sebesar Rp16,14 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak ada yang terlaksana. PT Telkom Aditama diketahui memiliki afiliasi dengan terdakwa Victor.

Kontrak dan penunjukan PT Telkom Aditama juga diketahui merupakan kesepakatan dari Victor dan Binsar. Padahal, nilai kontrak di atas Rp100 juta tidak boleh dilakukan melalui cara penunjukan secara langsung.

Uang yang sudah masuk ke rekening PT Telkom Aditama kemudian digunakan untuk memperkaya diri sendiri kedua terdakwa. Hal itu melenceng dari kesepakatan kontrak awal.

Dalam kontrak disebutkan bahwa memang ada pengadaan 90 mobil Toyota yang dipesan ke dealer. Namun pemesanan tersebut fiktif termasuk barang proyek lainnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News