Beranda Hukum Gugatan Wanprestasi Walikota Cilegon Masuk Tahap Mediasi

Gugatan Wanprestasi Walikota Cilegon Masuk Tahap Mediasi

Suasana sidang keempat gugatan wanprestasi kepada Pemkot Cilegon di PN Serang. (Audindra)

SERANG – Sidang kasus wanprestasi dengan tergugat beberapa OPD dan Walikota Cilegon sudah mulai memasuki tahapan mediasi, Kamis (11/1/2024). Dalam sidang keempat tersebut Walikota Cilegon, Helldy Agustian sebagai tergugat III kembali tidak hadir dan diputuskan ditinggalkan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Rendra ini, hanya tergugat I dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon yang hadir. Pihak lainnya yang hadir yaitu turut tergugat I, PT Asa Prima Abadi dan turut tergugat II, Bank BJB.

Untuk para tergugat yang tidak hadir, hakim memutuskan agar mereka ditinggal dan sidang masuk ke agenda mediasi karena sidang sudah tiga kali ditunda. Artinya para tergugat yang tidak hadir tidak memiliki hak membantah gugatan penggugat.

“Karena sudah ditunda 3 kali sidang dilanjutkan ke mediasi untuk pihak yang tidak hadir ditinggalkan,” kata Rendra.

Baca : Merugi, Pengusaha Gagal Bayar di DPU-TR Cilegon Menjerit

Sidang kemudian diserahkan ke hakim mediator. Penggugat dan tergugat kemudian diberikan waktu 30 hari untuk mediasi.

“Nanti setelah selesai (hasil mediasi) disampaikan ke majelis pokok,” ujar Rendra.

Baca Juga : Mengadu ke DPRD, Ini Benang Kusut Pengusaha Yang Tak Dibayar DPU-TR Cilegon

Wahyudi, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan pihaknya terbuka apabila dalam mediasi ditemukan kesepakatan yang tidak merugikan kliennya dan akan mencabut laporan.

“Ga ada masalah, karena kami kan menggugat ini menggugat kerugian yang didasarkan suatu perjanjian. Kalau misalkan Pemkot mungkin ada win-win solution sekiranya tidak merugikan pihak penggugat tidak ada masalah,” kata Wahyudi.

Hakim mediator kemudian memutuskan mediasi perdana baru akan dilakukan pada tanggal Selasa (16/1/2024) mendatang.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News