Beranda Politik Dinsos Kota Serang Ingatkan Larangan Pemanfaatan Bansos untuk Kampanye

Dinsos Kota Serang Ingatkan Larangan Pemanfaatan Bansos untuk Kampanye

Kepala Dinas Sosial Kota Serang Toyalis.

SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mengingatkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Serang untuk tidak terlibat kampanye dengan memanfaatkan bantuan pemerintah untuk masyarakat.

Pada momen pemilu, bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat untuk masyarakat di daerah rawan disusupi peserta pemilu untuk mendulang suara dalam kontestasi Pemilu 2024. Salah satunya bantuan Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial. Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Kota Serang, Toyalis, Kamis (4/1/2024).

Ia menjelaskan pihaknya mengeluarkan peringatan kepada 34 pendamping bantuan PKH untuk tidak melakukan politik praktis ketika bantuan pemerintah dicairkan kepada masyarakat, apalagi sampai memanfaatkan bantuan pemerintah untuk kepentingan caleg.

“Kerawanan yang diwaspadai adalah pendamping PKH disokong peserta pemilu untuk mengarahkan masyarakat penerima PKH memilih caleg tertentu. Jika hal tersebut dilakukan, kekhawatiran pihak Dinas Sosial adalah pendamping tersebut bisa terjerat tindak pidana pelanggaran pemilu politik uang,” ujarnya.

Menurut Toyalis sejauh ini belum ada laporan yang masuk kepada Dinsos terkait pendamping PKH tersandung kasus pelanggaran pemilu. “Kami mengimbau kepada seluruh pendamping PKH di Kota Serang untuk tetap netral dan tidak terlibat politik praktis,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Serang mengklasifikasikan program bantuan pemerintah digunakan untuk kepentingan peserta pemilu tertentu terindikasi masuk politik uang dan diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 tentang Materi Larangan Kampanye. Jika terbukti, sanksinya bisa sampai pidana pemilu.

“Kami mengimbau kepada peserta pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politik praktis,” kata Fierly Murdlyat Mabrurri, Komisioner Bawaslu Kota Serang. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News