Beranda Pemerintahan Terkait Calo Tenaga Kerja, DPRD Banten Datangi PT Nikomas Gemilang

Terkait Calo Tenaga Kerja, DPRD Banten Datangi PT Nikomas Gemilang

Komisi V DPRD Banten dan PT Nikomas Gemilang menandatangani nota kesepahaman terkait pemberantasan calo dan pungli tenaga kerja. (IST)

SERANG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendatangi PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Selasa (28/6/2022). Kedatangan para wakil rakyat ini terkait viralnya dugaan praktik percaloan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Permasalahan percaloan tenaga kerja pada perusahaan yang memproduksi alas kaki itu sebenarnya bukanlah masalah baru. Kerap kali aduan datang dari para warga yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di pabrik tersebut. Tak jarang para pencari kerja justru mengalami kerugian material hingga puluhan juta akibat tertipu ulah calo atau oknum yang menjanjikan untuk mendapatkan pekerjaan di pabrik sepatu itu.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, kedatangan pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten serta Kabupaten Serang, unsur Muspika dan desa setempat yakni untuk menindaklanjuti permasalahan dugaan percaloan dan pungli yang dialami para pencari kerja (pencaker) di PT Nikomas Gemilang.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah membuat nota kesepahaman dengan perusahaan untuk mencegah serta memberantas praktik percaloan di PT Nikomas Gemilang.

“Menindaklanjuti perihal isu percaloan tenaga kerja yang beberapa hari lalu viral di media sosial dan pada hari ini kita sudah mencapai kesepahaman bersama. Ada 5 poin yang kita sepahami bersama untuk mencegah dan memberantas praktik pencaloan tenaga kerja di Serang atau di Provinsi Banten,” ujar Yeremia kepada BantenNews.co.id pada Selasa (28/6/2022).

Nota Kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa, para Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten yaitu Sopwan, Heri Handoko, Umar Barmawi dan Anda Suhanda, kemudian HRD PT Nikomas Gemilang Dadan Endang, Kepala Desa (Kades) Cijeruk Ahmad Rosadi, Kades Tanbak Ade, Perwakilan Camat Kibin, TNI, Polri, serta unsur masyarakat.

Lima butir poin tertuang dalam Nota Kesepahaman yakni kesatu bersama-sama berperan aktif mencegah dan memberantas praktik pencaloan dan rekrutmen tenaga kerja baik melalui sosialisasi, membuka posko pengaduan maupun pengawasan; kedua, untuk masyarakat diimbau tidak serta merta percaya terhadap praktik pencaloan rekrutmen tenaga kerja dan harus berperan aktif melaporkan praktik tersebut baik yang mendengar maupun melihat ataupun yang mengalami itu sendiri dengan didukung bukti-bukti yang akuntabel.

Ketiga, masyarakat pun diminta untuk tidak takut melaporkan kepada aparat setempat terkait adanya dugaan praktik pencaloan dan pungli tenaga kerja sebab identitas pelapor akan terjaga kerahasiaannya.

Keempat, PT Nikomas Gemilang diminta untuk membenahi sistem rekrutmen tenaga kerja dengan tujuan meminimalisir potensi pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja serta aktif mengupdate informasi kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja kepada Disnakertrans Kabupaten Serang dan Provinsi Banten. Pengisian lowongan kerja pun diharapkan bisa dilakukan bersama-sama melalui Job Fair di Kabupaten Serang.

Kelima, pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, Muspika, Pemerintahan Desa serta perusahaan terus aktif berkoordinasi dalam menangani masalah ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Banten.

Tak hanya membuat nota kesepahaman, Yeremia menyebutkan akan membahas lebih lanjut soal pembentukan Satgas Pemberantasan pungli perekrutan tenaga kerja di Provinsi Banten.

“Langkah berikutnya berkaitan dengan pembentukan Satgas nanti akan bicarakan lebih lanjut dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten khususnya nanti ada bidang pengawasan,” kata Yeremia.

Persoalan percaloan dan pungli terhadap para pencaker yang melamar ke PT Nikomas Gemilang juga disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak diantaranya Pemerintah Desa hingga oknum HRD di PT Nikomas Gemilang.

Kades Cijeruk Ahmad Rosadi membantah telah melakukan tindakan pungli dalam perekrutan tenaga kerja kepada warga setempat. “Enggak benar, itu silakan saja dibuktikan siapa yang pernah ada pemungutan itu,” kata Ahmad.

Persoalan banyaknya warga Desa Cijeruk yang susah mendapatkan pekerjaan di pabrik pembuatan sepatu itu, Ahmad pun berharap PT Nikomas Gemilang dapat lebih memprioritaskan dengan merekrut pekerja asal warga Kabupaten Serang. “Harapannya minta ditambahkan kuotanya dan rekrut terbuka,” pungkas Ahmad.

Menanggapi isu lowongan kerja yang seperti tebang pilih, HRD Manager PT Nikomas Gemilang Dadan Endang menyebutkan bahwa lowongan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang terbuka luas bagi masyarakat Kabupaten Serang dan juga Provinsi Banten. Akan tetapi dalam perekrutan karyawan di setiap divisi pada perusahaan itu memiliki kriteria masing-masing.

“Terkait lowongan kalau dari internal kita punya SOP sendiri-sendiri karena kita terdiri dari beberapa brand tentunya setiap brand berbeda SOP-nya dan kita mengimplementasikannya seketat mungkin,” jelas Dadan.

Kemudian Dadan juga menegaskan perusahaan akan memberikan sanksi berat berupa PHK kepada oknum yang melakukan percaloan dan pungli terkait perekrutan tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang.

“Perihal oknum dan lain sebagainya kita secara aturan telah tertulis dalam kebijakan perusahaan bahwa siapapun yang terbukti melakukan demikian akan kita PHK dan proses lebih lanjut,” tegas Dadan.

Dadan mengimbau kepada siapapun untuk tidak tertipu dengan iklan ataupun oknum yang menyebarkan lowongan pekerjaan PT Nikomas Gemilang sebab dalam melakukan proses perekrutan pekerjanya telah dikawal oleh Disnaker Kabupaten Serang dan Provinsi Banten. Sehingga para pelamar bisa mengkonfirmasi kebenarannya terlebih dahulu terkait lowongan pekerjaan yang beredar.

“Tentunya hati-hati dengan praktik percaloan apa yang rekan-rekan semua lihat, ibu bapak lihat, anak-anak lihat di iklan di Facebook, Twitter dan lain sebagainya itu semua hoaks, itu semua bohong. Jadi jangan mudah percaya info lowongan kerja yang diterima melalui media online yang belum terpercaya,” tegas Dadan.

Sebelumnya diberitakan, spanduk yang ditulis dengan cat berisi tulisan-tulisan keluhan masyarakat terkait sulitnya untuk bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang hingga harus membayar sejumlah uang kepada calo viral di media sosial.

“Sedih Lur, Loker (lowongan kerja) Nikomas banyak warga Tambak menganggur,” tulisan dalam spanduk.

Kemudian dalam spanduk lain tertulis, “Ya Allah jaluk duit 30 juta gona megawe ning Nikomas (ya Allah minta uang Rp30 juta buat masuk kerja di Nikomas),” begitu bunyinya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini