Beranda Pemerintahan Tanto Sidak Waralaba Nakal Tak Berizin di Pandeglang

Tanto Sidak Waralaba Nakal Tak Berizin di Pandeglang

Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu Waralaba yang berada di jalan raya Pandeglang-Serang. (Fotografer - Memed)

PANDEGLANG – Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu Waralaba yang berada di jalan raya Pandeglang-Serang, tepatnya di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung.

Sidak itu untuk memastikan izin operasional Waralaba sudah habis atau belum, namun saat ditanya perihal izin tersebut pihak Waralaba tidak bisa menunjukkan dan berdalih bahwa surat perizinan ada di Kantor Pusat Jakarta.

“Pemkab Pandeglang itu sudah memiliki Perda yang mengatur tempat usaha. Saya datang ke sini itu untuk memastikan Perda yang kami buat itu dilaksanakan atau tidak, tadi kami tanyakan apakah izinnya masih berlaku atau tidak, tapi mereka (pihak mini market) tidak bisa menunjukkan tapi saya sudah sarankan agar izin itu selalu ditempel di dinding,” terangnya, Senin (8/10/2018).

Kata Wabup, sebenarnya Pemkab Pandeglang sudah memberikan kesempatan bagi pengelola Waralaba untuk memproses izin usahanya, Pemkab Pandeglang akan memberi batas waktu agar pengusaha memproses izin tersebut, namun jika peringatan itu tetap tidak ditindaklanjuti maka Pemkab tidak segan-segan menutup Waralaba itu.

“Kami memberikan kesempatan pelaku usaha yang belum memiliki izin proses izinnya sekarang, kami tidak akan langsung menyegel tapi kami akan memberikan waktu untuk mengurus izin, tapi kalau sudah diberi warning 3 kali tidak diindahkan kami akan segel,” tegasnya.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Satpol PP Pandeglang, Tata Nugraha mengatakan menurut Perda yang ada seharusnya Waralaba buka setiap Senin-Jumat dari pukul 08.00 WIB – 21.00 WIB, kalau Sabtu-Minggu pukul 08.00 WIB – 22.00 WIB, sedangkan untuk hari libur nasional dan hari-hari besar lainnya dari pukul 08.00 WIB- 24.00 WIB.

Namun ada beberapa Waralaba yang nekat buka tempat usahanya melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Tadi mereka alasannya surat izinnya ada di pusat, makanya rencana besok akan diberikan ke sini (mini market bersangkutan), termasuk izin untuk waktu buka tutup itu sudah tidak ada (tidak ditempel) jadi sudah sering melanggar tentang jam buka-tutup,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ