Beranda Hukum Terancam Hukuman Mati di Dubai, Adik Muninggar : Pemerintah Tolong Bantu Kakak...

Terancam Hukuman Mati di Dubai, Adik Muninggar : Pemerintah Tolong Bantu Kakak Saya

Poster Viral PMI Asal Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati di Uni Emirat Arab. Foto: SBMI Banten.

KAB. SERANG – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Muninggar (44) saat ini sedang cemas menantikan persidangan ketiga yang akan dihadapinya.

Muninggar terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) jika tidak membayar dana diyat setara Rp800 juta.

Adik kandung Muninggar, Mulyati binti Mulani meminta pemerintah Indonesia untuk membantu membebaskan Muninggar dan memulangkannya ke Indonesia.

“Iya kemungkinan enggak dibebasin, yang namanya hukuman seumur hidup kan ya hukuman mati. Itu kan baru kemungkinan, katanya masih ada sidang ketiga untuk keputusannya kemungkinannya seperti itu. Makanya sebelum ada sidang ketiga ya minta tolong pemerintah untuk membantu agar kakak saya bisa pulang. Karena memang itu mutlak tidak disengaja,” ujar Mulyati kepada BantenNews.co.id, Kamis (24/2/2022).

Ibu dari tiga anak ini diketahui sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan dipenjara akibat kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia.

Dari hasil persidangan kedua, dirinya dituntut hukuman penjara 6 bulan dan diyat sebesar 200 ribu dirham atau setara sekitar Rp800 juta.

Pihak keluarga pun mengaku terkejut dengan proses hukum yang dijalani oleh Muniggar. Pasalnya keluarga awalnya hanya mengetahui penahanan kepada Muninggar pasca kejadian tersebut dan tak ada satupun yang mengetahui terkait dua persidangan yang sudah dihadapi Muninggar.

Keluarga Muninggar baru mengetahui adanya dua persidangan yakni setelah Muninggar menelepon keluarganya dan bercerita jika dirinya dituntut untuk membayar diyat setara Rp800 juta.

Sementara itu untuk waktu persidangan ketiga pun keluarga Muninggar tidak mengetahuinya akibat keterbatasan komunikasi.

“Terakhir telepon kemarin pagi, alhamdulillah (Muninggar) sehat cuma nangis minta tolong biar dibantu dari Indonesia karena keputusan terakhir sidang itu harus denda Rp800 juta, kita Rp800 juta itu dari mana, jangankan Rp800 juta orang makan tiap hari kita nyari dulu,” kata Mulyati.

Mendengar hal itu, pihak keluarga bingung lantaran sebelumnya hanya mengetahui bahwa keluarga majikan tak menuntut apapun dari Muninggar meski Muninggar sudah ditahan. Hingga akhirnya Ispak yakni suami Muninggar melaporkan kasus yang menimpa istrinya kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten.

“Ya gimana ya mbak, pastinya rapuh kita. Kalau pihak keluarga sudah tahu dari awal kejadian cuma pihak keluarga enggak buru-buru. Temannya (rekan kerja Muninggar) bilang katanya pihak dari majikan tidak menuntut apa-apa cuma enggak mau melihat kakak saya aja,” cerita Mulyati.

“Cuma ditahan di kantor polisi nanti juga dipulangin, awalnya kan begitu jadi keluarga ya sudah gitu kan biasa-biasa saja. Mungkin majikannya lagi sibuk karena berduka, mau ngurus kakak saya nanti gitu kan. Akhirnya lambat laun, tahu-tahu sidang saja sudah sidang satu, sidang dua. Akhirnya setelah sidang dua, suaminya itu lapor ke SBMI. Katanya enggak menuntut apa-apa tapi kok diproses bahkan gajian yang terakhir belum dikasih sampai sekarang,” terang Mulyati.

Mulyati yakin jika kakaknya tidak berniat menghilangkan nyawa majikannya. “Itu mutlak tidak disengaja. Majikan meninggal bukan mutlak dari kebakaran itu sebenarnya karena memang majikannya udah sakit-sakitan,” ujar Mulyati.

Kasus Muninggar diketahui terjadi pada 22 Desember 2021 silam. Menurut pengakuan Muninggar dan rekan kerjanya kepada keluarga Muninggar, saat itu di rumah majikan terdapat dirinya, majikannya yang sedang sakit berada di kamar, anak-anak majikan, sopir, serta baby sitter.

Kala itu Muninggar diperintahkan majikan untuk membakar bukhur. Membakar bukhur merupakan tradisi yang dijalankan setiap hari oleh keluarga majikan Muninggar. Biasanya Muninggar membakar bukhur sambil mengelilingi rumah agar wangi dari Bukhur merata ke seluruh ruangan.

Ketika Muninggar sedang membakar bukhur, tak lama kemudian dirinya dipanggil untuk melakukan pekerjaan lainnya. Bukhur tersebut akhirnya ia taruh di suatu ruangan dan ia melakukan tugas lain selama 2 jam.

Muninggar yang tengah melakukan pekerjaan lain tidak mengetahui jika arang dari bukhur diduga terjatuh hingga terjadinya kebakaran.

Kebakaran baru diketahui ketika tetangga sang majikan melihat asap tebal berwarna hitam yang muncul dari rumah tersebut.

Setelah mengetahui adanya kebakaran, Muninggar bersama kedua rekannya langsung mengevakuasi majikan dan anak-anak majikan.

Namun ketika dievakuasi, majikan Muninggar sudah dalam keadaan lemah akibat menghirup asap terlalu banyak hingga akhirnya tidak tertolong.

Meski pihak keluarga majikan legawa dan tidak menuntut apapun dari Muninggar atas kejadian itu, namun keluarga majikan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib dan Muninggar saat ini tengah menjalani proses hukum di Dubai.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News