Beranda Hukum Rumor Dugaan Aliran Suap Parkir Pasar Kranggot Cilegon Mencuat

Rumor Dugaan Aliran Suap Parkir Pasar Kranggot Cilegon Mencuat

Kepala Dishub Cilegon, UDA saat digelandang oleh Kejari untuk menjalani penahanan. (Gilang)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon masih terus mendalami perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot yang akhirnya menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, UDA sebagai tersangka.

UDA disinyalir telah menerima gratifikasi senilai Rp530 juta. Hal ini pula lah yang melatarbelakangi maraknya rumor mencuat yang mempertanyakan dugaan aliran uang haram tersebut, selain perihal pemberi dan perantara suap yang saat ini masih belum diungkap Kejari Cilegon.

“Karena untuk sekelas kasus suap di daerah, nilai segitu kan tidak sedikit. Jadi tidak menutup kemungkinan uang gratifikasi itu mengalir atau diberikan tersangka ke orang-orang tertentu. Maka Kejari Cilegon rasanya juga perlu mengusut dugaan ini,” ungkap sumber BantenNews.co.id, Kamis (2/9/2021).

Baca : Kejari Belum Tetapkan Tersangka Penyuap Kepala Dishub Cilegon, Ini Kata Praktisi

Terpisah, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Muhammad Ansari yang dikonfirmasi kaitan aliran suap yang diperoleh UDA mengaku belum dapat mengungkap kemungkinan dugaan itu lantaran masih terus melakukan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Saat ini kan semuanya masih proses penyidikan. Jadi ada hal-hal yang perlu kita jaga dalam rangka menyukseskan proses penyidikan kita,” ujar Ansari.

Dijelaskan Ansari, sejauh ini pihaknya juga sudah kembali memeriksa UDA dalam statusnya sebagai tersangka.

“Nanti ikuti saja proses penyidikannya, kalau ada perkembangan dari penyidikan nanti akan kita sampaikan ke media. Yang terpenting saat ini kita profesional dan proporsional saja lah,” jelasnya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini