Beranda Hukum 973 Kendaraan Mudik di Banten Kembali Terjaring di Pos Check Point

973 Kendaraan Mudik di Banten Kembali Terjaring di Pos Check Point

Personel Polda Banten memperketat pemeriksaan titik check point di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. (Ist)

SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat sebanyak 973 unit kendaraan diputarbalik baik ke wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera pada Operasi Ketupat Kalimaya 2020 yang saat ini memasuki hari ke-37. Pasalnya pengendara tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Kendaraan tersebut meliputi kendaraan pribadi 366 unit, kendaraan umum 4 unit dan sepeda motor 603 unit,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, Minggu (31/5/2020).

Wibowo menjelaskan terkait ganguan Kamtibmas tercatat sebanyak 5 kali terjadinya kejahatan konvensional di wilayah hukum Polda Banten, sedangkan untuk kegiatan operasional di Pelabuhan Merak tercatat 17 kapal, Trip 20 kali, penumpang sebanyak 66 orang, kendaraan R4 330 unit, kendaraan bus 5 unit, kendaraan truck 361 unit serta operasional di GT Cikupa tercatat 9048 unit kendaraan yang melintas.

“Hasil Operasi Ketupat Kalimaya di hari ke-37, angka pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna lalu lintas tercatat ada 37 pelanggar yang di berikan teguran” katanya.

Wibowo menyebutkan dari hasil evaluasi operasi ketupat saat ini, untuk angka kecelakaan lalu lintas terjadi 4 kali, korban yang meningal dunia 3 dan luka ringan 2 orang sedangkan korban luka berat nihil.

Lanjut Wibowo, dalam Operasi Ketupat Kalimaya 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena saat ini kegiatan tersebut dilaksanakan di masa pandemi covid-19, yang mana pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo melarang masyarakat untuk melangsungkan kegiatan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya kata Wibowo, menggelar pos penyekatan dan pos check point sebanyak 15 titik di sepanjang jalur arteri guna melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mudik baik kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum sebagai wujud dukungan Polri atas adanya kebijakan pemerintah.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini