Beranda Hukum Akademisi : Hak Interpelasi DPRD Soal Merger Bank Banten Sudah Tepat

Akademisi : Hak Interpelasi DPRD Soal Merger Bank Banten Sudah Tepat

Warga antre di Kantor Bank Banten - (Foto Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – Persoalan Bank Banten merger ke Bank BJB menjadi perhatian publik. Bahkan pada kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mengajukan Hak Interpelasi. Langkah tersebut dinilai sudah tepat karena sesuai dengan salah satu fungsi lembaga legislatif.

Menurut salah satu Akademisi Untirta, Fatkhul Muin bahwasannya Hak Interpelasi merupakan upaya DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Di dalamnya ada tiga hak yaitu, hak intetplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

“Kalau DPRD sudah mengajukan hak interpelasi terhadap Bapak Gubenur, pada dasarnya meminta keterangan atas kebijakan tersebut,” ungkap Fatkhul Muin, selaku Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Untirta, melalui sambungan telephone, Jumat (5/6/2020).

Fatkhul Muin juga menjelaskan Hak Interpelasi merupakan hak DPRD Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.

“Saya kira hak interpelasi DPRD terhadap Bapak Gubenur harus dilihat secara objektif bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Fraksi tertentu menganggap bahwa kebijakan tentang Bank Banten adalah kebijakan strategis dan perlu meminta keterangan,” jelasnya.

Fatkhul Muin mengaku, belum bisa memberikan komentar terkait kebijakan Gubernur Banten tentang Bank Banten.

“Tapi paling tidak, upaya untuk menyelamatkan Bank Banten perlu dilakukan, karena Bank Banten merupakan simbol masyarakat Banten,” tutupnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini