Beranda Hukum 95 Persen Kasus Anak di Banten Didominasi Kejahatan Seksual

95 Persen Kasus Anak di Banten Didominasi Kejahatan Seksual

Ketua LPA Banten M Uut Lutfi. Foto-Sitimewa

SERANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten mencatat selama kurun waktu Janurai hingga Juni 2020 setidaknya terdapat 35 kasus kejahatan anak. Dimana 95 persennya didominasi kejahatan seksual.

Ketua LPA Banten, M Uut Lutfi mengatakan, kasus yang masuk merupakan pelaporan yang langsung masuk ke LPA.

“Berdasarkan hasil assessment, sebelum terjadi kasus kejahatan seksual mereka memulai perkenalan di medsos dan ditindaklanjuti dengan pertemuan langsung. Dan, yang mirisnya, kebanyakan kasus ini pelakunya lebih dari satu orang dan sebelum disetubuhi korban dicekoki obat terlarang dan minuman keras,” kata Lutfi, Jumat (24/7/2020).

Dari jumlah kasus tersebut, lanjut Lutfi, pelaku tidak hanya kategori usia dewasa namun ada juga yang kategori usia anak yaitu usianya dibawah 18 tahun. “Dan ada kasus yang TKP nya di tempat penginapan (hotel),” katanya.

Berdasarkan kasus dan hasil assessment Tim LPA Provinsi Banten, pihaknya juga mengajak semua pihak untuk peduli terhadap anak sebagai aset bangsa Indonesia. Dirinya menilai, anak Indonesia tidak akan maju jika mereka belum terlindungi.

“Dengan asas “SOLUSI POPULI SUPREMA LEX ESTO” Bahwa keselamatan, kesahatan dan kesejahteraan adalah hukum tertinggi, dengan ini kami mendorong kepada Pemerintah (Pusat maupun Daerah) agar betul betul menjalankan amanat konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku khususnya perlindungan dan pemenuhan hak hak anak baik dari aspek anggaran maupun dari aspek penguatan kelembagaan,” jelasnya.

Pemerintah daerah, kata Lutfi, diminta untuk menyiapkan anggaran yang diprioritaskan dalam meningkatkan kapasitas anak. Ia menilai, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Banten masih minim. Bahkan hingga kini belum ada Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

“Tentunya hal ini akan berdampak terhadap tumbuh kembang anak, padahal LPKS dan LPAS merupakan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). Akhirnya, anak yang sedang menjalani proses hukum banyak yang ditempatkan di tahanan dan rutan yang diperuntukkan untuk orang dewasa,” tuturnya.

Dalam memperingati Hati Anak Nasional 2020, Lutfi juga mengajak kepada seluruh orang tua untuk menerapkan pola asuh moderat, yaitu bagaimana ruang komunikasi dibuat senyaman mungkin untuk anak, agar anak berani dan nyaman curhat kepada orang tuanya. Libatkan dan berikan kesempatan bagi anak untuk menyampaikan  pendapatnya di saat pertemuan dan musyawarah keluarga.

Kepedulian masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan peranannya. Hilangkan stigmasisasi dan bullying bagi anak yang menjadi korban kekerasan.

“Di lapangan, kami masih menemukan kasus, anak ini adalah korban kejahatan seksual dan yang diduga pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kepolisian namun sangat disayangkan pihak sekolah mengeluarkan kebijakan anak ini harus dipindahkan karena melanggar tata tertib sekolah padahal kejadiannya waktu anak ini belum bersekolah di sekolah yang bersangkutan” kata Lutfi.

“Sudah saatnya dunia pendidikan harus mengedepankan prinsip-prinsip dan tujuan perlindungan anak sebagaimana yang diatur Pasal 54 UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Peranan dunia usaha sangat menentukan tumbuh kembang anak, kami mendorong para dunia usaha untuk terbentuknya APSAI (Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten, agar dana CSR diperuntukan bagi kepentingan terbaik anak,” sambungnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini