Beranda Pendidikan 900 Guru Berebut 47 Kursi Kepala Sekolah di Banten

900 Guru Berebut 47 Kursi Kepala Sekolah di Banten

Rachmat Taman. (Audindra/Banyannews)

SERANG– Sebanyak 47 jabatan kepala sekolah di tingkat SMA dan SMK negeri di Banten saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Pemerintah Provinsi Banten tengah menyeleksi calon kepala sekolah definitif untuk mengisi kekosongan tersebut dari sekitar 900 guru yang mendaftar.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Rachmat Tamam, mengatakan seluruh sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah saat ini dipimpin oleh Plt sambil menunggu proses seleksi rampung.

“Sekarang lagi proses seleksi. Paling banyak kekosongan itu Kabupaten Lebak kalau enggak salah,” kata Rachmat, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, kekosongan jabatan kepala sekolah terjadi karena pemerintah daerah belum melakukan pelantikan sambil menunggu aturan baru terkait seleksi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

“Sekarang aturannya sudah keluar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, tinggal menentukan agenda,” ujarnya.

Rachmat mengakui kondisi sekolah tetap terdampak karena belum memiliki kepala sekolah definitif. Namun, Dindikbud berupaya meminimalkan dampak tersebut dengan menunjuk Plt yang dinilai memiliki kinerja baik.

Proses seleksi kepala sekolah dilakukan melalui sistem yang terintegrasi secara nasional. Dari sekitar 2.700 guru yang memenuhi syarat, sebanyak 900 guru mengajukan berkas dan mengikuti tahapan seleksi untuk memperebutkan 47 posisi yang tersedia.

Ia menjelaskan, guru yang memenuhi persyaratan minimal golongan III/d berstatus pegawai negeri sipil mendapat undangan mengikuti proses seleksi. Namun tidak semua guru yang memenuhi syarat berminat menjadi kepala sekolah.

“Yang mau ikut kan itu hak, ya ada juga guru yang enggak mau jadi kepala sekolah. Itu 900-an, kuotanya 47,” katanya.

Dindikbud menargetkan pelantikan kepala sekolah definitif dapat dilakukan setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai. Rachmat memperikarakan pelantikan digelar bulan Juli atau Agustus.

Baca Juga :  Diduga Jadi Pengkoordinir Potongan BOP, Korcam PAUD di Pandeglang Bakal Dibubarkan

“Karena kan akan berpengaruh tanda tangan ijazah, MPLS, dan lain-lain,” ujarnya.

Terkait kemungkinan memasukkan materi pendidikan antikorupsi dalam proses seleksi, Rachmat mengatakan hal tersebut masih perlu dibahas bersama organisasi perangkat daerah lain.

“Nah ini yang harus kami diskusikan, harus laporkan, karena kami harus diskusi dengan BKD dan Inspektorat apakah dalam sistem itu kami boleh melakukan tahapan yang memang diperlukan oleh setiap daerah. Ya mudah-mudahan, itu sebenarnya bagus,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan adanya tindakan koruptif selama proses seleksi seperti gratifikasi karena jumlah kursi kosong dan pelamar yang tidak seimbang, Rachmat mengatakan dirinya optimis tidak akan ada hal seperti itu.

“Saya rasa kalau komitmen sekarang Pak Gub insyallah lah clear and clean, karena kalau kita ada begitu ya tahu sendiri risikonya, paling ngeri saya begitu-begitu,” ucapnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauxi