Beranda Pemerintahan 89 Persen Pekerja Rentan di Kota Serang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

89 Persen Pekerja Rentan di Kota Serang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi - foto istimewa.

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mencatat, dari total 256 ribu pekerja di Kota Serang, sebanyak 228 ribu atau sekitar 89 persen pekerja rentan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Mochammad Poppy Nopriadi mengatakan cakupan universal jaminan ketenagakerjaan di Kota Serang saat ini baru mencapai 11 persen. Artinya, hanya sekitar 28 ribu pekerja yang sudah terlindungi program jaminan sosial tersebut.

“Ini menjadi perhatian serius, karena kita masih berada di posisi kelima terbawah se-Provinsi Banten dalam hal cakupan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Poppy, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah wajib menunjukkan progres tahunan dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan, sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setiap kabupaten/kota memang diminta terus mendorong peningkatan jumlah peserta, terutama dari sektor informal,” ujarnya.

Namun, Poppy mengakui upaya ini harus dibarengi dengan perhitungan matang terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pasalnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi beban APBD jika pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Kalau ingin membiayai iuran untuk sekian ribu orang, harus dikalkulasi secara realistis agar tidak membebani anggaran,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, Pemkot Serang berencana mulai mengcover beberapa kelompok pekerja yang selama ini menerima honor dari pemerintah, seperti kader posyandu. Sebagian dari honor itu nantinya akan dialokasikan untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sedang melakukan pendataan ulang agar jumlah yang tercover sesuai dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.

Poppy menyebut, kategori pekerja rentan meliputi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online (ojol), marbot masjid, guru ngaji, kader posyandu, hingga pemandi jenazah.

“Rata-rata mereka bekerja di sektor nonformal yang rentan risiko, tetapi belum memiliki perlindungan sosial memadai,” ujarnya.

Baca Juga :  Kelanjutan MoU Sampah dengan Tangsel, Pemkot Serang Masih Evaluasi

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News