PANDEGLANG – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Tati Suwagiharti mengungkapkan bahwa tahun 2019 ada sekitar 821 rumah yang mendapatkan bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Bantuan tersebut akan diserahkan langsung ke rekening penerima dengan nilai Rp7,5 juta. Uang itu digunakan untuk melakukan rehab.
Dari total 6.200 rumah tidak layak huni yang ada di Pandeglang, ada sekitar 1.680 rumah yang sudah diberikan bantuan. Sedangkan sisanya sekitar 4.000 rumah lagi belum mendapatkan bantuan.
“Masih banyak, jadi PR lah, suatu program itu gak bakalan selesai dalam satu kali penyaluran ya. Yang namanya program APBN, APBD Provinsi Banten maupun APBD Pandeglang, yang pasti akan sustainable karena memang antara kondisi yang ada dengan anggaran yang tersedia pasti ada perbedaan jauh, jadi semuanya harus dilanjutkan lagi yang belum beres di tahun ini,” ujar Tati, Jumat (12/4/2019).
Kata Tati, untuk mendapatkan bantuan sosial RTLH calon penerima harus mengikuti mekanisme yang ada seperti pengajuan semuanya melalui desa. Setelah itu pengajuan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan. Dalam pengajuan itu harus disertakan juga foto copy KTP calon penerima, foto copy Kartu Keluarga dan foto rumah yang akan diajukan.
Tati melanjutkan, bantuan tersebut secara simbolis sudah diserahkan pada beberapa penerima pada saat peringatan hari jadi Kabupaten Pandeglang di Alun-alun Pandeglang, tahap selanjutnya tinggal menunggu SP2D pencairan dari BPKD Pandeglang yang nantinya akan dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Bentuk bantuannya berupa uang Rp7,5 juta yang dikirim melalui rekening. Untuk membangun satu rumah memang tidak mungkin, tapi paling tidak ini menjadi stimulan untuk merehab rumahnya yang mungkin kondisinya bocor, rusak berat, tanahnya menjadi lantai rumah tersebut,” katanya. (Med/Red)