Beranda Hukum 8 WNA Iran Penyelundup Narkoba Sempat Ditahan di Sri Langka

8 WNA Iran Penyelundup Narkoba Sempat Ditahan di Sri Langka

8 WNA Iran Penyelundup Narkoba menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

SERANG – Sidang lanjutan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 319 kilogram oleh 8 warga negara asing Iran kembali bergulir. Seluruh terdakwa dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (11/8/2023).

Kedelapan terdakwa yang dimintai keteranganya oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Uli Purnama yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro.

Dalam keterangannya seluruh terdakwa dibantu oleh penerjemah bernama Shokoofeh dan Amir yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan selama 7 hari oleh Angkatan Laut Sri Langka saat memasuki wilayah perairan negara tersebut.

Namun saat diperiksa, petugas tidak menemukan narkoba yang disembunyikan di dalam mesin kapal. Mereka sengaja mengelabui petugas dan berhasil lolos dari Angkatan Laut Sri Langka.

“Iya benar sebelum sampai sini (sempat diamankan). Kapal kami diperiksa namun tidak ditemukan, kemudian dilepas kembali,” kata Ayub Wafa Salak dialih bahasakan oleh Shokoofeh.

Kapten kapal Abdul Rahman Zardkuhi menuturkan jika dirinya diperintah mengirim narkoba jenis sabu tersebut oleh bosnya bernama Ali dari Iran. Ide untuk menyembunyikan narkoba di mesin kapal pun merupakan perintah Ali yang kemudian oleh Abdul kembali mengintruksikan kepada anak buahnya.

Dirinya mengaku dijanjikan uang sebesar 5 juta toman, Iran. Sedangkan untuk 6 anak kapal lainnya diberikan 1 juta toman, Iran, hanya Shahab Shahraki yang hanya diberi rokok.

“Kepada saya 5 juta ke yang lain 1 juta 1 juta. Semua sudah terima kecuali shahab untuk shahab hanya diberi rokok,” kata Abdul.

Dugaan sementara, ada keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengambil barang dari para terdakwa saat kapal mereka terombang ambing di perairan Indonesia selama 2 hari.

“Kalau dari WNI yang mau datang ambil itu belum (ketahuan identitasnya) tapi menurut mereka ada memang tujuanya ke Indonesia,” kata JPU Kejagung Pari Manalu saat diwawancarai. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini