Beranda Hukum 8 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi di Kota Serang Saat Hendak Tawuran

8 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi di Kota Serang Saat Hendak Tawuran

Remaja anggota geng motor di Jalan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kota Serang.

SERANG – Jajaran Polresta Serang melalui Polsek Serang berhasil mengamankan 8 remaja anggota geng motor di Jalan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kota Serang, pada Rabu (29/5/2024) dini hari. Penangkapan ini dilakukan saat mereka hendak melakukan aksi tawuran.

Informasi terkait kegiatan geng motor ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka. Bertindak cepat, personel Polsek Serang langsung mengamankan 8 orang yang diduga sebagai anggota geng motor tersebut sekitar jam 01.00 WIB.

“Saat diamankan, mereka masih mengenakan atribut geng motor dan membawa sejumlah kendaraan bermotor,” ungkap Kasi Humas Polresta Serang Kompol Iwan Sumantri saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa kedelapan remaja tersebut masih berstatus pelajar, terdiri dari pelajar SMP dan SMK di Kota Serang. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, mereka dibawa ke Mapolsek Serang.

“Kami sempat melakukan pengembangan ke rumah salah satu anggota yang diduga sebagai aktor di Lingkungan Dalung, Cipocok Jaya. Namun, saat dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak ada di rumah dan tidak ditemukan senjata tajam,” jelas Iwan.

Sebagai upaya pembinaan dan efek jera, pihak kepolisian memanggil orang tua dan pihak sekolah dari para anggota geng motor tersebut. Hal ini dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

“Para pelajar tersebut diharuskan meminta maaf kepada orang tua dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Iwan.

Menanggapi maraknya aksi tawuran, genk motor, dan balap liar yang dilakukan para pelajar, Iwan menegaskan perlunya peran serta orang tua dan guru dalam pembinaan.

“Bukan hanya tugas Polri, namun dibutuhkan juga peran serta orang tua dan guru untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihak sekolah juga perlu melakukan pengawasan, edukasi, dan penegasan kepada siswa yang melakukan kenakalan jalanan dengan sanksi tegas, bahkan dikeluarkan dari sekolah,” terangnya.

Ia pun mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama di malam hari.

“Harap pastikan anak-anak sudah berada di rumah sebelum jam 21.00 WIB. Jangan sampai mereka mengulangi kejadian serupa yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Iwan.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News