Beranda Hukum Pengedar Sabu di Kota Cilegon Ditangkap di Kontrakan

Pengedar Sabu di Kota Cilegon Ditangkap di Kontrakan

Tersangka pengedar sabu FD.
Tersangka pengedar sabu FD.

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap pengedar sabu di kontrakan tepatnya di Lingkungan Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, Selasa (16/5/2023). Polisi mengamankan barang bukti sabu siap edar dari tangan tersangka FD (33) warga Kubang Lesung Brangbang, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatresnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri membenarkan peristiwa tersebut. “Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Ipda Wahyu bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (33) seorang residivis,” kata Syamsul, Rabu (24/5/2023).

Pada saat penangkapan tersangka FD, polisi mendapati  35 paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,44 gram. Selain itu, satu handphone merk Readmi, satu timbangan digital, satu buah plastik warna hitam.

“Pelaku FD diintrograsi dan mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara IL (DPO) dengan dijanjikan upah Rp50.000 per paket,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Cilegon. “Pelaku FD dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Syamsul (red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini