KAB. SERANG – Satu minggu lagi tepatnya tanggal 21 Juni 2021, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk tingkat SD dan SMP di Kabupaten Serang akan dibuka. Proses pendaftarannya akan dilakukan secara tatap muka, daring (online), dan semi daring.
Untuk jalur pendaftaran PPDB akan dilaksanakan melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Anak Guru, dan Jalur Prestasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dindikbud Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf mengatakan pendaftaran semi daring akan memudahkan calon wali murid yang akan mendaftarkan anak-anaknya di situasi pandemi Covid-19.
“Kalau SD jelas masih tetap luring artinya masih face to face (tatap muka). SMP masih bisa online. Tetapi tetap kita menyiapkan semi daring misalnya boleh nanti masyarakat mendaftarkan anaknya tidak harus tatap muka boleh menggunakan WhatsApp karena kita menyarankan kepada satuan pendidikan untuk sosialisasi paling tidak minimal membuat spanduk di situ ada penerimaan siswa baru mulai tanggal 21 Juni sampai tanggal 3 Juli. Nah nanti di situ disertakan nomor WhatsApp panitia,” ujarnya pada BantenNews.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/6/2021).
Kemudian untuk tes seleksi tertulis bagi calon peserta didik baru tingkat SD, Amar mengatakan tidak ada seleksi tertulis.
“Kalau untuk SD tidak ada, jadi SD itu hanya persyaratannya usia 7 tahun itu wajib diterima oleh sekolah. Usia 6 tahun per 1 Juli besok boleh diterima oleh sekolah sepanjang sekolah itu tersedia fasilitas untuk belajarnya misalnya kelas,” terang Amar.
Untuk tingkat SD, pendaftaran baru akan dibuka pada 21 Juni hingga 3 Juli 2021 dan selanjutnya adalah tahap seleksi PPDB yang jatuh pada 5 Juli 2021.
Adapun seleksi PPDB Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua untuk calon peserta didik baru SD yaitu dengan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. Usia calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
b. Jarak domisili tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
c. Jika calon peserta didik baru memenuhi kriteria umur yang telah ditentukan, maka penentuan calon peserta didik didasarkan pada jarak domisili tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
Kemudian untuk kuota PPDB SD dengan Jalur Zonasi memiliki kuota 75 persen dari daya tampung sekolah, Jalur Afirmasi memiliki kuota 20 persen, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dengan kuota 5 persen.
Untuk jenjang SMP, pendaftaran akan dibuka pada 21 Juni hingga 26 Juni 2021 yang kemudian akan diikuti dengan seleksi PPDB serta verifikasi berkas pada 21 Juni hingga 3 Juli 2021. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yaitu berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli dan memiliki ijazah SD/sederajat.
(Nin/Red)