SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2025. Pemberhentian tersebut dilakukan karena keterlibatan ASN dalam tindak pidana serta pelanggaran disiplin berat.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana menjelaskan, dari tujuh ASN yang dijatuhi sanksi, satu orang diberhentikan tidak dengan hormat, lima orang diberhentikan dengan hormat akibat perkara pidana, serta satu ASN diberhentikan sementara. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Sanksi telah dijatuhkan kepada tujuh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin beras, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ai, Rabu (7/1/2026).
Ai menyebutkan, jenis pelanggaran yang berujung pada sanksi berat tersebut beragam. Mulai dari keterlibatan dalam kasus korupsi, tidak masuk kerja tanpa keterangan sah atau mangkir kerja (TMK) lebih dari 28 hari, hingga pelanggaran asusila seperti perselingkuhan serta status sebagai istri kedua bagi ASN perempuan.
“Kami tidak menoleransi tindakan yang mencoreng marwah institusi,” ujarnya.
Selain tujuh ASN yang diberhentikan, BKD juga menjatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat kepada sembilan ASN lainnya. Sanksi tersebut tidak sampai pada pemecatan.
Lima ASN di antaranya dikenai pemberhentian dari jabatan struktural dan diturunkan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sementara empat ASN lainnya mendapat sanksi penurunan pangkat.
“Tak hanya itu, saat ini masih ada 14 ASN yang tengah menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” tuturnya.
Menurut Ai, BKD tetap menjalankan pembinaan terhadap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Namun, pembinaan perlu dilakukan lebih intensif seiring bertambahnya jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kini mencapai sekitar 16.000 orang, termasuk PPPK paruh waktu.
Pembinaan disiplin ASN mengacu pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur disiplin PNS serta Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 yang mengatur disiplin PPPK.
“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial untuk menjangkau seluruh pegawai,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman menjelaskan bahwa pengenaan sanksi disiplin disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran ringan, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan selama satu hingga dua hari, umumnya dikenai sanksi ringan.
“Hukuman disiplin ringan dapat berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dan hanya dapat dijatuhkan oleh atasan langsung atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.
Adapun sanksi disiplin sedang hingga berat diberikan terhadap pelanggaran yang lebih serius atau pelanggaran ringan yang dilakukan berulang kali.
Penjatuhan sanksi tersebut menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Gubernur, berdasarkan rekomendasi Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD) yang diketuai Sekretaris Daerah.
“Atasan langsung hanya bisa menjatuhkan hukuman sampai kategori ringan. Untuk hukuman sedang dan berat, itu melalui TPHD, di mana kita filter dulu, buktikan kesalahannya, dan hasilnya diserahkan ke PPK (Gubernur-red) sebagai saran penjatuhan hukuman disiplin,” jelasnya.
Aan menambahkan, proses penjatuhan hukuman disiplin memerlukan waktu karena pemeriksaan kerap dilakukan secara kolektif terhadap sejumlah kasus sekaligus.
“Kita bisa sekali sidang itu langsung untuk beberapa kasus. Ini demi efisiensi waktu, mengingat sidang membutuhkan forum lengkap yang dihadiri Sekda, seluruh Asda, Kepala Biro Hukum, Kepala BKD, dan lain-lain,” ucapnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
