
SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menjatuhkan vonis terhadap enam warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, terkait kasus protes berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Cecep Supriyadi, Samsul Maarif, Nana, Abdul Rohman, M Ridwan, dan Yayat Sutihat. Mereka divonis berbeda-beda sesuai peran saat peristiwa protes.
Vonis paling berat diterima Cecep, Samsul, dan Nana yang dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara. Mereka dinilai majelis terbukti melakukan perusakan dan pembakaran kandang ayam Sedangkan terdakwa Abdul Rohman dan M Ridwan divonis 1 tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terakhir, terdakwa Yayat Sutihat dijatuhi vonis 10 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Yayat) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Lilik saat membacakan vonis para terdakwa secara bergiliran.
Mengenai keadaan yang memberatkan, Lilik menyatakan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian PT STS sebesar Rp11,9 miliar.
Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, berterus terang, dan menyesali perbuatannya.
Lilik juga sempat mengatakan pembelaan para terdakwa mengenai alasan mereka melakukan protes berujung pembakaran karena dampak lingkungan dan bau menyengat dari kandang tidak bisa diterima.
Menurut Lilik, jika memang tujuannya memprotes mengenai dampak lingkungan, seharusnya tidak dilakukan dengan cara anarkis, melainkan upaya dialog dengan melaporkan ke pihak Desa lalu ke Bupati dan jika masih tidak didengar bisa melapor ke Presiden.
“Seharusnya perjuangan warga disampaikan melalui jalur-jalur yang diperbolehkan undang undang,” ujar Lilik.
Usai mendengarkan vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan para terdakwa mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Keenam terdakwa ini, menyusul empat terdakwa lainnya yang sebelumnya juga sudah divonis oleh hakim. Terdakwa Didi, Nasir, dan Usup divonis 1 tahun penjara, sedangkan AA Sugi divonis 8 bulan penjara.
Usai persidangan, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus kuasa hukum para terdakwa, Rizal Hakiki mengatakan pertimbangan hakim yang menilai aksi warga Kampung Cibetus bukan bagian dari perjuangan lingkungan hidup merupakan kegagalan hakim memahami hubungan sebab-akibat.
Hakim kata Rizal, terus saja menyalahkan warga dengan alasan mereka belum menempuh upaya maksimal melalui protes dengan cara dialog. Padahal, protes tersebut warga sudah berulang kali melakukan upaya penolakan dengan cara pengaduan ke berbagai instansi terkait.
“Kami tetap pada pendirian bahwa Warga Kampung Cibetus merupakan pejuang lingkungan hidup yang ingin mempertahankan ruang hidupnya agar sehat seperti semula sebelum adanya kandang ayam milik PT STS,” ucapnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd