Beranda Hukum Residivis Curanmor di Kota Serang Dibekuk Polisi

Residivis Curanmor di Kota Serang Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

SERANG – Polsek Cipocok berhasil mengamankan CR alias Gembrong (25). Residivis pencurian sepeda motor (curanmor) itu dibekuk polisi setelah mencuri motor di Perumahan Banjar Agung, Blok F28, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (13/7/2018) lalu.

Informasi yang diperoleh, warga Kampung/ Desa Kelapa Cagag, RT/RW 001/007, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang ini disergap polisi saat akan menjual motor curiannya di Kampung Jati, Desa Kramatmanik, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor Honda Beat nopol A 4363 CA hasil aksi pencurian tersebut. “Pelaku kami amankan sebelum dia mau menjual motor hasil curian. Dia tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” kata Kanitreskrim Polsek Cipocok, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Tatang Sutisna, Selasa (17/7/2018).

Penyergapan Gembrong bermula dari adanya laporan warga Perumahan Banjar Agung, Blok F28, Cipocok Jaya, Kota Serang bernama Lina
Lindariah, Senin (9/7/2018). Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

Hasilnya, polisi mendapatkan informasi motor hasil curian itu dibawa ke Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Tidak mau menunggu lama, polisi langsung melakukan pengejaran. Gembrong lalu terlihat oleh
petugas saat menunggu orang yang hendak membeli motor curiannya di Kampung Jati, Desa Kramatmanik, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini