Beranda Hukum 51 Pegawai KPK Tidak Lolos Layak Diberhentikan

51 Pegawai KPK Tidak Lolos Layak Diberhentikan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Foto istimewa

SERANG – Test Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah merupakan metode yang tepat dan benar untuk digunakan dalam melegalkan mekanisme alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya pun, ada sejumlah pegawai yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN.

Demikian disampaikan Ketua Umum Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi saat memberikan keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (29/5/2021).

Menurut Azmi, miris apabila mereka yang mengaku sebagai warga negara indonesia menolak TWK serta tidak menerima hasilnya. Sedangkan TWK sudah seharusnya menjadi bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia, dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila, dan NKRI.

Sementara, diketahui sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menolak hasilnya serta menuding pelaksanaan TWK tidak profesional dan terkesan tidak sesuai prosedur hukum.

Namun, usai Pimpinan KPK gelar rapat kordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN selaku asesor, terdapat 51 yang terpaksa diberhentikan sisanya 24 pegawai yang diniliai bisa mengikuti pelatihan dan dapat diangkat sebagai ASN.

“Mereka semua layak dipecat karena bersikap melawan keputusan pimpinan KPK secara terang-terangan dan reaksioner serta frontal. Pegawai gagal TWK terhadap keputusan pejabat Negara dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah,” ujar Azmi.

Eks pegawai KPK itu pun kata Azmi sudah mengikuti perkembangan sejak awal penolakan revisi UU KPK tahun 2019 sampai dengan TWK dan setelahnya ada yang lulus pun minta tunda pelantikan. Semakin jelas dan terang-terangan dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan mendesain untuk mengagalkan kebijakan proses legislasi (revisi UU KPK-red).

Azmi katakan dapat di simpulkan bahwa saat ini mekanisme TWK adalah yang tepat untuk melakukan pembenahan dan penataan di dalam tubuh KPK.

“Ternyata apa yang selama ini di gembar-gemborkan oleh eks 51 pegawai KPK di berbagai media semakin jelas, motivasi sejak awal dari mereka menginginkan agar KPK menjadi lembaga yang independen, yg mereka maksudkan bukan hanya dalam proses penyelidikan, dan tuntutan peradilan saja akan tetapi independen di luar rumpun eksekutif,” tutur Azmi.

“Inilah yang menjadi permasalahannya, maka yang terjadi selama ini adalah KPK samakin sulit di kontrol dan terkesan adidaya dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berlawanan dengan NKRI,” sambungnya.

Dirinya menilai strategi jihad korupsi yang selama ini di gaung-gaungkan sebagian eks 75 pegawai KPK seringkali dibangun melalui agitasi, propaganda, provokasi dan adu domba jelas tampak ketika mereka tidak lolos TWK.

“Maka sulit rasanya untuk menjadikan mereka ini sebagai abdi negara yang taat dan loyal terhadap nilai-nilai Pancasila dan NKRI,” tandas Azmi

Sudah tepat apabila pimpinan KPK melakukan TWK kepada seluruh pegawainya untuk melakukan alih status menjadi ASN, Hal tersebut Azmi katakan di situlah sarana yang di gunakan untuk menjaring pegawai KPK yang memiliki komitmen dan strategi pemberantasan korupsi yang berlandaskan semangat membangun NKRI sesuai dengan ideologi Pancasila.

Seharusnya, menurut Azmi Eks 51 pegawai KPK dapat mengikuti aturan untuk menjadi ASN, jadi kalau ada keberatan silahkan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

“Mereka kan paham hukum, jadi penyelesaiannya dengan cara hukum bukan malah melakukan propaganda di media sosial dan membuat kegaduhan. Negara harus hadir dalam mengatasi persoalan ini, jangan sampai negara kalah dalam menghadapi kelompok yang sulit di atur sesuai dengan undang-undang, sehingga tujuan bernegara dapat tercapai dan semakin terarah,” pungkas Azmi.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini