Beranda Hukum Polsek Kragilan Serang Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Kragilan Serang Ringkus Pelaku Curanmor

SERANG – Polsek Kragilan meringkus residivis pencurian kendaraan motor yang sedang melancarkan aksinya, Selasa (26/9/2023). Saat dilakukan pengembangan ditemukan 5 unit kendaraan motor di rumah tersangka.

Kejadian bermula korban Andi warga Kampung Nagrek, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang kehilangan motor di pekarangan rumah. Ketika menyadari motornya raib dibawa maling,  korban berusaha mengejar pelaku.

Dalam pengejaran tersebut, korban mengajak warga. Beruntung warga menemukan dan berhasil menangkap pelaku di jembatan Rancalayung yang masuk wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

“Kita temukan (tersangka) lagi dalam keadaan sedang mengotrak-ngotrek sepeda motor hasil curiannya,” kata Kapolsek Kragilan, Kompol Firman.

Pelaku yang berjumlah dua orang diketahui merupakan kaka beradik berinisial AS (30) merupakan residivis curanmor dan SL yang kesehariannya buruh harian lepas. Keduanya kerap mencari sasaran kendaraan bermotor di sekitar wilayah Tanara, Tirtayasa, Carenang dan sekitarnya.

Keduanya mencari motor yang tidak dikunci setang oleh pemiliknya. Pelaku mendorong motor korban dengan cara ‘di-step’ sampai tempat sepi kemudian motor tersebut dibongkar soketnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan datang ke rumah tersangka. Di sana polisi menemukan 5 motor hasil curian. Namun kaka AS yang berinisial SL berhasil kabur dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sementara hasil pengembangan (sementara), menurut keterangan AS ini (barang bukti) TKP wilayah Kresek. Ini baru keterangan AS karena SL ini belum tertangkap,” kata Firman.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini