PANDEGLANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang mencatat 499 kasus HIV/AIDS hingga Juli 2026. Angka itu baru mencapai 77 persen dari target penemuan kasus yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni 648 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinkes Pandeglang, Dian Handayani mengatakan, 499 kasus tersebut merupakan akumulasi penemuan sejak beberapa tahun terakhir.
“Penemuan kasus HIV di Kabupaten Pandeglang ini kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya. Ada 499 kasus, itu baru 77 persen yang kita temukan dari target Kementerian Kesehatan 648 orang,” kata Dian, Jumat (31/7/2026).
Dinkes masih memburu sekitar 23 persen kasus yang diperkirakan belum terdeteksi. Dian menyebut HIV ibarat fenomena gunung es karena banyak penderita belum mengetahui status kesehatannya.
“Mudah-mudahan sampai akhir tahun 2026 bisa kita temukan. Karena kasus HIV ini fenomena gunung es. Harapannya kelompok berisiko tinggi mau datang ke Puskesmas untuk dilakukan konseling dan tes,” ujarnya.
Dian mengungkapkan, hubungan seksual laki-laki dengan laki-laki (LSL) menjadi salah satu faktor penularan yang paling dominan di Pandeglang. Selain itu, penularan juga terjadi melalui pekerja seks komersial (PSK), transgender, penggunaan narkoba suntik, serta hubungan dengan pasangan yang telah terinfeksi HIV.
Data Dinkes menunjukkan tren kasus terus meningkat. Hingga September 2025, Pandeglang mencatat 379 kasus HIV/AIDS. Dalam kurun waktu kurang dari setahun, jumlah itu bertambah 120 kasus menjadi 499 kasus.
Dari total kasus yang teridentifikasi, 327 pasien masih rutin menjalani terapi antiretroviral (ARV). Layanan terbanyak berada di RSUD Berkah Pandeglang dan Puskesmas Panimbang.
“Pasien paling banyak ada di RSUD Berkah Pandeglang dan Puskesmas Panimbang. Sepertiga ada di RSUD Berkah, sepertiga di Puskesmas Panimbang, dan sepertiganya lagi ada di setiap fasilitas perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP),” jelas Dian.
Dinkes juga memperketat upaya pencegahan penularan dari ibu ke bayi melalui program triple eliminasi. Seluruh ibu hamil wajib menjalani pemeriksaan HIV, sifilis, dan hepatitis karena risiko penularan dari pasangan tidak selalu dapat diketahui.
“Populasi yang berisiko itu salah satunya ibu hamil, karena kita tidak tahu pasangannya setia atau tidak, begitu juga sebaliknya. Oleh karenanya, kebijakan nasional triple eliminasi, semua ibu hamil wajib diperiksa,” katanya.
Saat ini, Dinkes mengoperasikan tujuh fasilitas perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP), yakni di Puskesmas Cadasari, Saketi, Labuan, Panimbang, RSUD Berkah Pandeglang, RS Aulia, serta RS Labuan yang masih dalam tahap pengembangan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Dian mengingatkan HIV belum dapat disembuhkan, tetapi penderita tetap dapat menjalani hidup sehat dengan disiplin mengonsumsi obat ARV.
“Penyakit HIV ini tidak bisa sembuh, seumur hidup dengan minum ARV. Kalau tidak minum, virusnya semakin banyak dan bisa mengalahkan sistem imunitas tubuh. Jadi obat itu hanya bisa menekan jumlah virus di dalam tubuh,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
