Beranda Hukum 4,5 Jam Diperiksa Penyidik Polda Banten, Ketua DPRD Lebak Bantah Terlibat Dugaan...

4,5 Jam Diperiksa Penyidik Polda Banten, Ketua DPRD Lebak Bantah Terlibat Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Aktivis

Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, Kamis (23/7/2026). (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Fam Fuk Thjong alias Uun.

Juwita menjalani pemeriksaan selama sekitar empat setengah jam pada Kamis (23/7/2026). Kuasa hukumnya, Acep Saepudin, mengatakan kliennya menjawab sekitar 17 pertanyaan dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

“Kami datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Acep.

Menurut Acep, Juwita bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Ia juga membantah tuduhan yang beredar di media sosial bahwa kliennya memerintahkan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan penculikan terhadap korban.

“Semua tuduhan bahwa Ibu Juwita memberikan perintah untuk melakukan penculikan tidak benar. Klien kami tidak pernah memerintahkan siapa pun melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Acep menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, apabila dugaan aksi yang dilakukan sejumlah anggota ormas benar terjadi, hal itu bukan atas perintah Juwita.

“Dari cerita yang kami ketahui, itu bukan perintah Ibu. Kalau memang ada tindakan yang dilakukan, tampaknya itu merupakan inisiatif mereka sendiri,” klaimnya.

Terkait korban yang disebut sempat dibawa ke rumah Juwita, Acep mengakui hal tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan penyidik. Namun, menurutnya, kliennya tetap mengaku tidak mengetahui alasan korban dibawa ke rumah tersebut.

“Versi klien kami, saat itu beliau berada di dalam kamar. Ketika mendengar ada keributan di luar, baru keluar dan melihat situasi. Beliau mengaku tidak mengetahui mengapa korban dibawa ke rumahnya,” terangnya.

Baca Juga :  Mantan Sekdis Dindikbud Banten Dijebloskan ke Penjara

Selain itu, Acep menjelaskan hubungan Juwita dengan ormas yang disebut dalam perkara tersebut sebatas kegiatan sosial. Menurutnya, organisasi tersebut membutuhkan figur yang memiliki latar belakang di bidang kesehatan.

“Kalau tujuannya kegiatan sosial, tentu tidak ada masalah. Kebetulan mereka membutuhkan tokoh yang memiliki spesialisasi di bidang kesehatan,” ucapnya.

Sementara itu, suami Juwita, Deden Fatih, juga hadir di Mapolda Banten sejak siang. Namun hingga Juwita selesai diperiksa, Deden mengaku belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Saya belum diperiksa. Saya datang hanya mendampingi istri,” kata Deden singkat.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap aktivis LSM, Fam Fuk Thjong alias Uun, pada Sabtu malam (18/7/2026).

Korban diduga didatangi sekelompok orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan, kemudian dibawa secara paksa dari rumahnya di Kampung Babakan Pulo, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lecet di bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh. Kasus itu kini masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo