Beranda Hukum Mantan Sekdis Dindikbud Banten Dijebloskan ke Penjara

Mantan Sekdis Dindikbud Banten Dijebloskan ke Penjara

Dua tersangka kasus dugaan studi kelayakan lahan sekolah baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten JW dan AS ditahan Kejati Banten di Rutan Pandeglang.

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten JW. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, JW dikirim ke Rutan Pandeglang bersama AS seorang honorer di Dindikbud Banten.

JW dan AS keluar dari kantor Kejati Banten pukul 18.08 WIB dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejati Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron menyatakan pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan atau feasibility study untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN, dengan pagu anggaran Rp800 juta.

Dalam pelaksananya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif). Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan 8 perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa sebesar Rp5 juta kepada pemilik perusahaan.

“Oleh para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut. Pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka JW selaku PPK.

“Setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan tersebut.”

Kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss/sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp.697.075.972.

Kajati Banten memberikan atensi lebih dalam pengusutan perkara ini berhubung output kegiatan FS ini sangat menentukan dalam pengambilan keputusan untuk memilih lahan yang benar-benar feasible, sehingga diharapkan pengadaan lahan ke depannya tidak bermasalah baik secara hukum maupun sosial sehingga tidak terulang kembali pengadaan tanah/lahan yang bermasalah seperti contohnya pengadaan Lahan SMKN 7 di Tangerang Selatan.

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diterima Kejati Banten pada bulan Agustus 2019 silam.

Kepada awak media, JW mengatakan dirinya sengaja dikorbankan dalam kasus tersebut. “Apa yang saya lakukan demi Banten. Saya ikhlas dengan apa yang terjadi,” kata JW sebelum memasuki kendaraan tahanan.

Ditanya mengenai dugaan FS fiktif, JW membantah keras pertanyaan awak media. “Bullshit itu!” Ujar JW.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini