Beranda Pemerintahan 43 Persen Desa di Kabupaten Serang Belum Punya Lahan KDKMP

43 Persen Desa di Kabupaten Serang Belum Punya Lahan KDKMP

Rakor pembentukan KDKMP di Pemkab Serang. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — Sebanyak 43 persen atau 142 dari total 326 desa di Kabupaten Serang belum memiliki lahan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Data tersebut terungkap dalam rapat inventarisasi pembangunan KDKMP yang digelar di Aula Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Rabu (6/5/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Duhana, mengungkapkan bahwa belum tersedianya lahan menjadi hambatan utama percepatan program tersebut.

“Kami menemukan 142 desa belum punya lahan. Kami kejar penyebabnya supaya proses penentuan lahan bisa dipercepat,” kata Zaldi usai rapat.

Menurutnya, pemerintah daerah kini tengah menginventarisasi berbagai kendala di lapangan sekaligus mencari solusi agar proses penentuan lokasi dapat segera rampung.

Zaldi menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menghambat penyediaan lahan. Di antaranya banyak desa memiliki lahan yang masuk kategori Lahan Baku Sawah (LBS) sehingga tidak bisa dialihfungsikan.

Selain itu, sebagian desa hanya memiliki lahan dengan luas yang tidak memenuhi syarat. Ada pula lokasi KDKMP yang dinilai terlalu berdekatan sehingga kurang efisien secara ekonomi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Serang membuka opsi kebijakan yang lebih fleksibel. Desa diperbolehkan membangun KDKMP di tanah bengkok yang berada di wilayah desa lain, selama tetap melayani masyarakat setempat.

“Yang penting dekat dengan masyarakat dan tetap memberi manfaat. Tidak harus kaku berada di wilayah administratif desa,” ujar Zaldi.

Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Ciruas, di mana tanah bengkok berada di wilayah Kota Serang namun masih berdekatan dengan warga desa yang membutuhkan layanan.

Pemkab Serang, kata Zaldi, memperbolehkan pemanfaatan lahan tersebut selama akses masyarakat tetap terjaga.

Pemkab Serang menargetkan seluruh penetapan lahan selesai pada Mei 2026. Setelah itu, pembangunan akan dilakukan selama dua hingga tiga bulan agar peresmian dapat dilaksanakan serentak secara nasional pada Agustus 2026.

Baca Juga :  ASN Pemkab Serang Diminta Aktif Isi Data di MyASN

“Kami akan evaluasi tiap minggu. Semua kendala harus segera selesai agar target pembangunan tercapai,” tegasnya.

Selain persoalan lahan desa, Zaldi juga menyoroti kendala pada aset milik instansi pusat. Beberapa permohonan penggunaan lahan kepada Kementerian Keuangan dan PT KAI hingga kini belum mendapat respons.

Ia menyebut Bupati Serang akan turun tangan langsung untuk mempercepat komunikasi dengan pemerintah pusat.

Pemkab Serang juga membuka peluang pemanfaatan lahan fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), serta prasarana sarana utilitas (PSU).

“Syaratnya, pengembang sudah menyerahkan lahan tersebut ke pemerintah daerah dan sesuai dengan tata ruang,” ucapnya.

Zaldi menambahkan, sedikitnya terdapat 10 lokasi fasos, fasum, dan PSU yang berpotensi digunakan untuk pembangunan KDKMP.

“Yang penting lahannya tersedia dan legal, pembangunan bisa langsung jalan,” tambahnya.

Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah