Beranda Hukum 4 Pengedar Narkoba di Kota Serang Dibekuk Polisi

4 Pengedar Narkoba di Kota Serang Dibekuk Polisi

Para tersangka dan barang bukti - foto istimewa

SERANG – Sat Resnarkoba Polres Serang Kota membekuk empat orang pengedaran narkoba di Ibu Kota Banten. Pelaku pengedar narkoba berjumlah empat orang, yakni IH (38), FR (26), AF (21) dan NT (21).

Pengungkapan rantai pengedar narkoba berawal dari ditangkapnya IH, warga Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 22.15 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah kosan daerah Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

“Saat di geledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram sabu. IH mengaku mendapatkan sabu dari FR seharga Rp200 ribu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (27/11/2021).

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota itu berlanjut di hari yang sama dengan mengejar FR. Pelaku ditangkap di rumahnya di Keganteran, Kasemen, Kota Serang, Banten, pukul 23.00 WIB.

“Didapati dua bungkus kecil sabu seberat 0,96 gram sabu. FR mengaku mendapatkan narkoba dari AF,” terangnya.

Sat Resnarkoba Polres Serang Kota melanjutkan pengejaran ke tersangka AF. Dia ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Jumat dini hari, 26 November 2021 sekitar pukul 00.15 WIB.

Dari AF, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapati tiga bungkus sabu seberat 0,84 gram. AF mengaku ke personil Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, mendapatkan narkoba dari NT (21).

Polisi melanjutkan pengejaran ke pelaku NT dan ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di lingkungan Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pukul 03.15 WIB.

“Setelah di geledah, kita mendapatkan barang bukti 54 bungkus sabu seberat 23,2 gram,” bebernya.

Seluruh tersangka kini sudah berada di Mapolres Serang Kota dan masih diperiksa intensif oleh Sat Resnarkoba. Sedangkan sampel barang bukti dikirim ke laboratorium untuk di periksa lebih lanjut.

“IS, FR dan AT dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Kemudian NT dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2,” tandasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini