Beranda Hukum Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pemuda Asal Jawilan Serang Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pemuda Asal Jawilan Serang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Satresnarkoba Polres Serang Kota mengamankan MK (26) warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, lantaran terlibat penyalahgunaan dan peredaraan narkoba. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,138 gram.

“Setelah melakukan pemantauan, berdasar informasi dari warga, Tim Sat Resnarkoba bergeser ke TKP, dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangan, Minggu (27/2/2022).

Pelaku ditangkap di Jalan Arimbi Bawah atau di areal Bank Banten, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu (26/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah pelaku ditangkap, polisi memeriksa pelaku dan ditemukan sebanyak 1,138 gram sabu di saku celananya.

Usai diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran petugas.

“Pelaku mengaku sabu itu didapatkannya dari seseorang, saat ini kita masih terus lakukan pengembangan atas kasus ini,” ujar Agus.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun .

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ