Beranda Hukum 4 Pemuda Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Serang Dibekuk Polisi

4 Pemuda Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Serang Dibekuk Polisi

Para tersangka pemgedar narkoba di Serang

SERANG – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Serang Kota membekuk 3 pengedar sabu-sabu dan 1 penjual obat-obatan terlarang.

Ketiga tersangka pengedar narkoba itu yakni HS (27), THN (29), dan RR (25) ditangkap di rumahnya masing-masing yang berada di Kabupaten dan Kota Serang.

Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan dalam penangkapan ketiga pengedar narkoba ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat hampir 80 gram.

“Mereka tentunya menyimpan, menjual untuk mendapatkan keuntungan dan dalam pemeriksaan masih terus kita kembangkan untuk statusnya,” ujar Nugroho didampingi Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Serang Kota, Rabu (18/5/2022).

HS yang merupakan seorang mahasiswa ditangkap di pinggir Jalan Sriwijaya, Komplek Ciceri Permai, Kota Serang pada Jumat (13/5/2022) pukul 22.30 WIB. Dari penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu-sabu yang sedang digenggam di tangan kiri tersangka.

Tersangka juga mengaku masih menyimpan 1 bungkus besar sabu-sabu dan 1 buah timbangan digital yang diletakan di bawah lemari kamar rumahnya.

Narkoba jenis sabu-sabu itu didapatkan HS dari MLK yang saat ini tengah dalam pencarian. MLK sengaja menitipkan barang haram itu dan meminta tersangka untuk membantu mengedarkannya.

Selanjutnya berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yakni RR, pemuda asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Tersangka ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 05.00 WIB di rumahnya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Padarincang.

Dari penggeledahan ditemukan 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan dibungkus isolasi warna biru yang tersimpan di bawah terpal belakang rumah dan satu bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 14,3 gram.

“RR mengaku paketan tersebut akan dijualnya kepada pembeli,” kata Nugroho.

Di hari yang sama dengan penangkapan RR, polisi juga menangkap THN di tempat tinggalnya yang berada di salah satu komplek perumahan di Kelurahan Trondol, Kota Serang. THN ditangkap sekira pukul 05.41 WIB.

Pada saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika sebanyak 2 bungkus plastik klip besar berisikan sabu-sabu, 3 bungkus plastik klip kecil yang juga berisikan sabu-sabu, dan 2 buah timbangan digital. Total berat sabu-sabu yang ditemukan sekitar 10,54 gram.

Menurut pengakuan THN, dirinya mendapatkan narkoba tersebut pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB dari IL yang saat ini tengah buron. Awalnya 3 bungkus plastik klip besar berisikan 5 gram sabu-sabu per bungkusnya itu akan dijual kembali.

Selanjutnya THN membagi satu bungkus plastik klip besar menjadi 11 bungkus yang masing-masing beratnya menjadi 0,23 gram.

“Tersangka lalu menempelkan dan difoto lalu diberikan arahan dan dikirim ke atasannya (IL) yang nanti diberikan ke pembeli. Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 1.500.000 dari 15 gram sabu-sabu,” ungkap Agus.

Agus menyebutkan ketiga pengedar dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Agus.

Satresnarkoba Polresta Serang Kota juga menangkap MZH (23), warga Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang yang menjual 3.875 butir tramadol dan 9.140 butir hexymer.

MZH ditangkap pada Senin (16/5/2022) sekira pukul 23.13 WIB di dalam rumahnya. Ketika diinterogasi, MZH mengaku obat tramadol dibeli seharga Rp10 juta dan hexymer seharga Rp2,4 juta melalui akun instagram PAPA BRO.

“Pelaku membeli obat keras itu untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan,” ujar Agus.

Akibat perbuatannya, MZH dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
(Dhe/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini