Beranda Pemerintahan 4 Mantan Pejabat Dinkes Banten Dipecat dari ASN, Ini Alasannya

4 Mantan Pejabat Dinkes Banten Dipecat dari ASN, Ini Alasannya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memastikan pemecatan empat mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten dilakukan, Senin (14/6/2021).

Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin menjelaskan, pemecatan empat mantan pejabat Dinkes sebagai ASN lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran etika jabatan. Dimana, keempat orang itu dianggap memobilisasi dan mempengaruhi pejabat lain sehingga beramai-ramai mengajukan pengunduran diri.

“Dari 20 pejabat yang mengundurkan diri, empat dipecat dari ASN. Pelanggarannya, mereka dianggap memobilisasi, mempengaruhi yang lain. Dan (dalam) sumpah jabatan ada soal itu, soal etika jabatan,” jelas Komarudin.

Menurut Komarudin, pihaknya tidak mempermasalahkan jika pegawai mengajukan pengunduran diri. “Kalau mundur secara pribadi (itu) boleh dan diatur. Kalau mengajak, memobilisasi itu yang ngga boleh,” ujarnya.

Meski begitu, Komarudin tak mau menyebut nama-nama mantan pejabat Dinkes yang dipecat dari PNS. Namun, dirinya memastikan mantan pejabat yang dipecat merupakan pegawai eselon III dan IV.

“Jangan sebut nama yah. Yang pasti dari eselon III dua orang dan eselon IV dua orang. Tadi juga kan sudah dijelaskan sama Pak Gubernur,” katanya.

Saat disinggung nasib 16 mantan pejabat lainnya, Komarudin mengaku, mereka akan berstatus staf alias non job.

“Yang lain dipindahkan (jadi staf/non job). Tapi nanti ada penilaian, tiga sampai empat bulan dievaluasi kinerjanya. Kalau (kinerjanya) ngga bagus nanti ada hitung-hitungannya. Apalagi di bawah 25 persen kinerjanya bisa jadi (ada sanksi),” tandasnya.

Seperti diberitakan, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menegaskan dirinya telah memecat empat mantan pejabat Dinkes Provinsi Banten yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN di lingkup Pemprov Banten. Pemecatan itu karena empat orang mantan pejabat itu diduga menjadi provokator mundurnya puluhan pejabat Dinkes Provinsi Banten.

“Yang dipecat empat orang, karena mereka mau mengundurkan diri, (dari) eselon III dan IV sekdis dan Kabid,” tegas WH usai melantik 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten yang baru, Senin (14/6/2021).

Kepada para pejabat Dinkes yang baru, lanjut WH, dirinya meminta untuk tak mengulagi tindakan yang dilakukan oleh pejabat lama.

“Jangan lagi-lagi mengulangi seperti para pejabat terdahulu. Tidak ada kemungkinan lagi. Karena mereka yang sudah mundur itu pasti menyesal,” katanya.

Bagi pejabat yang mundur, WH memastikan, orang-orang tersebur berstatus non job.

“Nasibnya non job, terakhir dipecat. sampai dia pensiun, karena non job kan tidak ada batas waktunya. Kita lihat saja nanti, setiap tiga bulan kita lakukan evaluasi, gimana kinerjanya. Maksimal tidak, loyalitas tidak,” ujarnya.

“Apalagi orang (pejabat) sumpahnya di situ, (harus) tanggung jawab, etika itu sudah cukup menekankan sumpah jabatan sebagai abdi negara, sebagai ASN harus mau diberikan tugas dimanapun. Itu saja, sebagai sumpah jabatan. Laksanakan tugas dan tanggungjawab,” sambungnya.

Diketahui, pasca mundurnya 20 pejabat Dinkes, Pemprov Banten langsung membuka seleksi terbuka bagi bagi jabatan administrator dan pengawas atau prjabat setingkat eselon III dan IV.

Hasilnya, Senin 14 Juni 2021, 20 orang pejabat hasil seleksi langsung dilantik oleh Gubernur Banten. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/Kep.112-BKD/2021 tanggal 14 Juni 2021. Proses pengisian secara terbuka dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014  tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini