Beranda Hukum 4 Demonstran Masih Anak-anak, LPA Banten Sarankan untuk Restoratif Justice

4 Demonstran Masih Anak-anak, LPA Banten Sarankan untuk Restoratif Justice

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten melakukan investigasi langsung dan berkoordinasi langsung bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Banten

SERANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten melakukan investigasi langsung dan berkoordinasi langsung bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Banten dan Kasi Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten.

Ketua LPA Provinsi Banten Uut Lutfi membenarkan bahwa saat ini ada 4 orang tersangka yang diamankan Polda Banten yang termasuk usia anak (17 tahun dan 16 tahun) dari beberapa sekolah yang berbeda.

“Mereka sedang menjalani proses hukum di Polda Banten terkait unjuk rasa pada tanggal 6 Oktober 2020 di depan Kampus UIN SMH Banten Serang,” kata Uut melalui siaran tertulis, Selasa (13/10/2020).

Keempat anak tersebut tidak ditahan di Polda Banten, namun wajib lapor karena masih usia anak dan ada jaminan dari orangtua untuk kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Kami mendorong agar pihak kepolisian untuk mengggali lebih dalam dan mengusut tuntas apakah ada pihak lain atau aktor intelektual yang sengaja melibatkan anak dalam unjuk rasa tersebut atau memang mereka ada di area unjuk rasa karena inisiatif pribadi sendiri. Hal ini penting bagi kami untuk menentukan intervensi langkah langkah kedepannya,” kata dia.

Ditambahkan Uut, apabila ada pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik atau kepentingan tertentu, maka keempat anak ini sebagai korban dan harus diungkap siapa pihak yang melibatkan anak tersebut.

“Namun, apabila anak ini turut dalam aksi unjuk rasa karena inisiatif sendiri, maka perlu diketahui psikologis anak tersebut apakah ada persoalan/permasalahan pribadi anak yang sedang dialami dan bagaimana pola pola pengasuhan dan lingkungan terhadap anak tersebut.”

Ia menilai pendekatan terhadap orangtua dan masyarakat sangat penting untuk memberikan pemahaman agar anak dapat menentukan mana tempat yang aman untuk anak dan mana tempat yang tidak aman untuk anak.

“Tadi pun saya sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan terkait bagaimana kondisi dan hasil Penelitian Masyarakat (Litmas) dari keempat anak tersebut karena hasil litmas sangat menentukan nasib anak yang berhadapan dengan hukum kedepannya.”

Pihaknya mendorong untuk penyelesaian kasus ini mengedepankan pendekatan Restoratif Justice, dan langkah-langkah upaya diversi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

(you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini