Beranda Hukum 4 Bekas Napi Korupsi Mencalonkan Diri di Pileg DPRD Banten Tahun 2024

4 Bekas Napi Korupsi Mencalonkan Diri di Pileg DPRD Banten Tahun 2024

Rapat pleno penetapan DCT DPRD Banten untuk Pemilu 2024.

SERANG – Empat nama mantan terpidana kasus korupsi di Banten menjadi sorotan publik. Keempat nama tersebut akan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 DPRD Provinsi Banten.

Keempat mantan napi korupsi antara lain Desy Yusandi (Golkar), Agus M. Randil (Golkar), Jhoni Husban (PBB) dan Aries Halawani (NasDem).

Desy Yusandi merupakan polisi Golkar yang terjerat korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Desy menjadi tersangka kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kadis Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, dan Kabid Sumber Daya Kesehaan Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekdis Dinkes Banten Neng Ulfah.

Ia divonis PN Serang pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 431 juta.

Agus M. Randil juga terjerat korupsi saat menjabat Kepal Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten. Ia pernah terjerat kasus korupsi pengadaan lahan sistem pertanian terpadu 2009-2010 yang merugikan keuangan negara sampai Rp 54 miliar.

Johny Husban pernah tersangkut korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar. Akibatnya, ia divonis hakim PN Serang 1 tahun 10 bulan penjara.

Sedangkan nama Aries Halawani terlibat korupsi dana kajian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dengan kerugian negara Rp 25,5 miliar.

Aries yang saat itu sebagai staf Dewan bermufakat jahat dengan Sarwo Edhi, dan Abdul Haris Mughni, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan Aries melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir dari Laman ICW kasus ini bermula dari proyek pengadaan kajian peningkatan kapasitas DPRD DKI Jakarta pada Maret 2008. Terdakwa Aries sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi unit sekretariat DPRD DKI dalam tiga kesempatan mengajukan proyek kajian total sebanyak 43 kajian kepada Sarwo Edhi dan disahkan oleh Sarwo. Kontrak kerja ditandatangani oleh Aries sebagai ketua panitia.

Namun, ternyata pemenang dan pelaksana proyek kajian itu berbeda pihak. Selain itu, dalam sidang terpisah, Abdul Haris Mughni didakwa meminjam nama 11 perusahaan lain untuk 15 kajian dalam proyek itu. Para rekanan yang dipinjam nama itu hanya diberi fee 5 persen. Mughni dijerat dengan pasal yang sama dengan Aries. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini