Beranda Hukum Main Judi Ludo, Empat Warga Lebak Diamankan Polsek Rangkasbitung

Main Judi Ludo, Empat Warga Lebak Diamankan Polsek Rangkasbitung

Para tersangka saat diamankan polisi. (IST)

LEBAK – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung mengamankan empat orang yang kedapatan bermain judi jenis ludo di Terminal Kalijaga, Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (24/10/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan penangkapan empat orang yang kedapatan bermain judi jenis ludo di dalam sebuah mobil angkot jurusan Citeras.

“Benar, keempat orang tersebut berinisial KA (35), MR (25), IA (39), MA (40),” kata Pipih, Selasa (25/10/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan keempat orang yang berjudi jenis ludo tersebut berawal dari adanya laporan dari warga kepada petugas bahwa ada yang sedang berjudi di Terminal Kalijaga dengan menggunakan handphone yang di dalamnya ada aplikasi permainan ludo.

“Setelah ada laporan, petugas pun langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku judi berikut barang bukti berupa 1 unit mobil beserta STNK dan kunci kontak, uang tunai sebesar Rp167 ribu dan sebuah handphone,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Rangkasbitung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta,” ucapnya.

(San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini