Beranda Pemerintahan 4.215 Pegawai Honorer di Pemprov Banten Terancam Nganggur

4.215 Pegawai Honorer di Pemprov Banten Terancam Nganggur

Ilustrasi pegawai honorer - foto istimewa kendaripos.com

SERANG – Pemprov Banten hanya akan menerima 2.000 pegawai honorer pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 mendatang. Sebanyak 4.215 pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten terancam dirumahkan.

Total jumlah pegawai honorer saat ini sebanyak 6.215 pegawai dari kategori I (K1), K2 maupun non kategori. Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil analisa kebutuhan pegawai dan hasil usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang kita butuhkan hanya 2 ribu, itu usulan KPK, itu yang kita butuhkan kok,” kata Wahidin saat ditemu di kantornya, Kota Serang, Rabu (6/2/2019) dilansir merdeka.com.

Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah pusat berupaya melakukan penyetaraan hak antara pegawai honorer dengan aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Pegawai ASN nonkategori, Rangga, merasa kecewa atas keputusan Gubernur Banten tentang pemangkasan jumlah tenaga pegawai honer di lingkungan Pemprov Banten.

Dia berharap Pemprov dapat mempertimbangkan kembali pengurangan kuota pegawai honorer tersebut.

“Berharap semua masuk, pemprov jangan menganaktirikan lagi. Baik Kategori maupun nonkategori. Mengakomodir semua jangan ada pengkhususan eks kategori. Semua gitu angkut,” katanya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini