CILEGON – Angka kemiskinan di Kota Cilegon per Maret 2023 mengalami peningkatan. Penduduk miskin di Kota Cilegon meningkat sebesar 0,34 persen atau bertambah 1,74 ribu jiwa dibanding pada 2022 lalu.
Data itu diungkap melalui rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon pada Februari 2024. Dalam data tersebut disebutkan persentase penduduk miskin sejak 2016-2023 mengalami fluktuatif.
Pada 2023, persentase penduduk miskin di Kota Cilegon berada di angka 3,98 persen yang semula pada 2022 berada di angka 3,64 persen.
BPS Kota Cilegon menjelaskan Untuk mengukur tingkat kemiskinan, diperlukan batas/garis kemiskinan. Garis kemiskinan mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan Kota Cilegon meningkat sebesar 10,46 persen, dari Rp572.780 per kapita per bulan pada Maret 2022, menjadi Rp632.703 per kapita per bulan pada Maret 2023.
“Sejalan dengan naiknya garis kemiskinan, jumlah penduduk miskin di Kota Cilegon juga meningkat sebesar 0,34 persen atau bertambah 1,74 ribu orang penduduk miskin dibanding Maret 2022,” tulis BPS Kota Cilegon dalam rilis tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon Damanhuri mengakui terkait meningkatnya angka kemiskinan di Kota Cilegon yang dirilis oleh BPS Kota Cilegon.
“Mau tidak mau, ya harus diterima itu. Yang diakui untuk ketentuan angka menurun dan naiknya itu memang Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya kepada BantenNews.co.id, Selasa (14/5/2024).
Menurut Damanhuri, meningkatnya angka kemiskinan di Kota Cilegon salah satunya disebabkan oleh angka kelulusan sekolah yang berpengaruh pada sektor ketenagakerjaan, sehingga turut berdampak pada daya beli masyarakat.
“Setiap orang yang tidak bisa memenuhi daya belinya, tentunya orang itu yang pertama tidak punya pekerjaan secara otomatis. Dengan tidak punya pekerjaan mereka tidak punya penghasilan, dengan tidak punya penghasilan otomatis mereka menjadi pengangguran dan itulah disebutnya miskin,” ujarnya.
Untuk menurunkan angka kemiskinan di Kota Cilegon, Damanhuri menyampaikan bahwa hal itu dibutuhkan kerja sama yang saling terintegrasi antar lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon.
Pasalnya, lanjut Damanhuri, untuk menurunkan angka kemiskinan Dinsos Kota Cilegon sesuai kewenangannya hanya dapat memberikan bantuan yang notabene hanya sebagai stimulan dan tidak dapat menurunkan kemiskinan secara drastis.
“Masalah angka kemiskinan itu bukan ada di kita doang cara menurunkannya. Itu harus memang terintegrasi dengan OPD lainnya, terutama dengan Disnaker, UMKM, pemberdayaan, jadi tetap kita harus bersinergi,” tutupnya. (STT/Red)