Beranda Pemerintahan 353 Pejabat Pemkab Tangerang Naik Pangkat

353 Pejabat Pemkab Tangerang Naik Pangkat

PNS di lingkungan Pemkab Tangerang menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat

KAB. TANGERANG – Sebanyak 353 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tangerang menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat pada Selasa (16/4/2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menyampaikan, kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan Pemkab Tangerang atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara.

SK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2024 ini juga diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono pada apel pagi yang digelar di Lapangan Raden Aria Yudhanegara.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses atas kenaikan pangkat yang telah diterima oleh para PNS. Terus tingkatkan kinerja secara produktif dan profesional berdasarkan core value ASN yaitu berAKHLAK dalam melaksanakan program pembangunan pemerintah,” ucapnya.

Ia merincikan, pada prosesi kenaikan pangkat periode 1 April 2024 ini terdapat ratusan pegawai dengan rincian Golongan IV sebanyak 63 orang, Golongan III sebanyak 276 orang dan Golongan II sebanyak 14 orang.

Kenaikan pangkat ini juga merupakan bentuk dorongan pemerintah kepada PNS untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian lebih baik lagi.

Selain itu, kata Hendar, peningkatan kapasitas PNS juga sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena, ia menilai, SDM menjadi aspek paling penting dalam penyelenggaraan tata pemerintahan.

Ia berharap, dengan adanya kenaikan pangkat ini diharapkan pegawai dapat lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Dengan adanya kenaikan pangkat ini diharapkan ASN dapat mewujudkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat berdampak pada kinerja ASN yang lebih baik. Pemkab Tangerang juga mengucapkan terimakasih atas pengabdiannya selama bertugas menjadi ASN Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Pemkab Tangerang juga melakukan pelepasan kepada 51 PNS yang akan memasuki masa purnabhakti, dengan rincian Jabatan Pengawas sebanyak 3 orang, Jabatan Fungsional Guru sebanyak 31 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 5 orang dan Jabatan Pelaksana sebanyak 12 orang.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini