Beranda Hukum 3 Terdakwa Pembunuhan Bocah Asal Cilegon Dituntut Hukuman Mati

3 Terdakwa Pembunuhan Bocah Asal Cilegon Dituntut Hukuman Mati

Salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan bocah di Cilegon saat akan meninfgalkan ruang sidang di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Tiga terdakwa pembunuhan bocah perempuan berusia empat tahun berinisial APH yang tewas dengan kondisi dilakban di Cilegon dituntut hukuman mati. Ketiga terdakwa yakni, Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Rima Eka Hardiyani pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (16/6/2025).

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 83 jo Pasal 76 huruf f Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kumulatif.

“(Agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridho, Saenah, dan Emi dengan pidana mati,” kata Rima  ruang sidang.

Mengenai keadaan yang memberatkan tuntutan mereka, Rima mengatakan, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Selain itu, tindakan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilakukan secara sadis saat membunuh korban.

Akibat pembunuhan itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar Rima.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti mengatakan para terdakwa diperkenankan membela diri saat agenda sidang pledoi yang akan digelar Selasa (17/6/2025) besok. Sedangkan sidang vonis akan digelar tiga hari setelahnya.

Diketahui selain mereka bertiga, ada dua terdakwa lainnya yaitu Ujang Ildan dan Yayan Herianto yang baru akan menjalani sidang tuntutan besok.

Keduanya tidak dilakukan penahanan sementara karena dijerat Pasal 233, dan atau 221 ayat 1, dan atau 181 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun.

Sebelumnya, saat sidang dakwaan pada 19 Februari 2025 lalu, Rima mengatakan, Saenah sakit hati atas perbuatan ibu korban yaitu Amelia Pransica yang tidak pernah memberikan imbalan kepada terdakwa Ridho alias Rahmi yang merupakan kekasihnya. Padahal Ridho kerap membayar paylater belanjaan milik Amelia.

Baca Juga :  BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Sabu 6,2 Kilogram Hasil Penangkapan di Sepatan

Sedangkan terdakwa Emi merupakan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Amelia tepatnya Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon. Ketiga terdakwa yang sama-sama memiliki dendam.

Pada 12 September 2024 kemudian merencanakan untuk melakukan penganiayaan kepada Amelia. Keesokannya terdakwa Emi bertanya kepada Ridho apakah rencana itu akan jadi dilaksanakan atau tidak.

Pada 15 September 2024, rencana kemudian diubah dengan menarget anak Amelia berinisial APH. Alasan perubahan rencana itu karena Amelia sedang hamil besar dan sulit menyembunyikan mayatnya nanti.

Dua hari kemudian, mereka membawa APH ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus. Di sana, ketiga terdakwa menyiksa APH hingga meninggal dunia.

APH katanya sempat melakukan perlawanan meski tenaganya tidak lebih kuat.

“Sekira pukul 14.45 WIB, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya APH telah meninggal dunia,” ujar Rima.

Jenazah korban kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur, lalu dimasukkan ke dalam boks kontainer. Jenazah asalnya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan.

Keesokannya ketiga terdakwa menghubungi terdakwa Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan korban tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui.

Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar tapi langsung ditolak oleh Yayan.

Akhirnya mereka sepakat untuk membuang jenazah di jurang atau kali. Yayan lalu menjemput Ujang.

Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan tas ransel besar dan dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Penemuan mayat itu kemudian viral di media sosial setelah ada yang mengunggahnya di media sosial facebook.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News