Beranda Hukum Pedagang Ayam di Cilegon Laporkan Pensiunan Polisi

Pedagang Ayam di Cilegon Laporkan Pensiunan Polisi

Pasangan suami istri pedagang ayam potong yang kena tipu rekrutmen Polri melaporkan oknum purnawirawan. (Ist)
Pasangan suami istri pedagang ayam potong yang kena tipu rekrutmen Polri melaporkan oknum purnawirawan. (Ist)

CILEGON – Pasangan suami istri Sutrisno (57) dan Sriyanti (55) warga Ajeng Baru, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon melaporkan oknum purnawirawan Polri berinsial W (59) ke Polres Cilegon. Laporan pedagang ayam potong di Pasar Cilegon itu terkait dugaan penipuan oknum pensiunan anggota Polda Banten saat rekrutmen polisi pada tahun 2017 lalu.

Sriyanti mengatakan, saat itu W menjanjikan anaknya bernama Ridwan Trisno Pangestu (23) menjadi polisi jika membayar uang Rp 300 juta untuk administrasi. “Tapi setelah anak saya daftar polisi tidak lolos,” katanya, kepada wartawan di Cilegon, Kamis (23/3/2023).

Menurut Sriyanti, Ridwan dua kali daftar polisi namun tidak lolos. Periode pertama pada tahun 2017, Ridwan tidak lolos saat pemantauan akhir (Pantukhir). Periode berikutnya pada tahun 2018, Ridwan kembali mendaftar. Tapi tidak lolos di tes kesehatan.

W menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tidak lolos menjadi polisi. Namun, pria yang tinggal di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon itu marah-marah saat ditagih uang oleh Sriyanti.

“Saya tagih terus, tapi W marah-marah ‘Ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi’. Saya kaget dan takut juga,” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Sriyanti, Marcel Simorangkir mengatakan, alasan mereka melaporkan W karena W tidak konsisten untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Padahal, dari November tahun 2021 atau setelah menerima kuasa dari Sriyanti dan Sutrisno, Kuasa Hukum melakukan mediasi dengan W agar mau mengembalikan uang.

“Sama saja kami merasa dibohongi oleh pak W ini, setiap ditagih jawabannya tar sok, tar sok (sebentar besok, sebentar besok) aja janjinya,” kata Marcel.

Marcel mengaku terakhir bertemu dengan W akhir tahun 2021, saat itu dia memohon agar tidak melaporkannya ke Polisi, karena mau pensiun.

“Dia memohon ke kami, jangan lakukan apapun karena ngakunya sudah mau pensiun,” ujarnya.

Namun karena W tidak konsisten pada janjinya sendiri, Kuasa Hukum Sriyanti, Sutrisno dan Ridwan membuat laporan polisi pada tanggal 16 Maret 2023 kemarin.

Dalam surat tanda terima laporan polisi, nomor STT LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten, laporan tersebut diterima oleh Kanit II SPKT Polres Cilegon, IPDA Gana Sutisna.

“Mudah-mudahan dengan ada laporan ini pak W sadar atas kelakuannya,” pungkasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini